BPJS Ketenagakerjaan pastikan ketahanan dana JKP hadapi potensi PHK

BPJS Ketenagakerjaan pastikan ketahanan dana JKP hadapi potensi PHK

25 hari lalu

Bagikan

BPJS Ketenagakerjaan pastikan ketahanan dana JKP hadapi potensi PHK


Tangkapan layar - Pejabat sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Direktur Human Capital dan Umum Abdur Rahman Irsyadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA/Prisca Triferna

"kami masih memerlukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang karena situasinya masih labil"


Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan ketahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam kondisi stabil dan terkendali menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ketahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam kondisi stabil dan terkendali," ujar Pejabat sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Direktur Human Capital dan Umum Abdur Rahman Irsyadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan sejak ditetapkan Program JKP pada 2022 kesehatan keuangan pada saat itu 2.807 bulan, yang kemudian kini mencapai 410 bulan setelah terjadi peningkatan kepesertaan dan klaim.

Peningkatan kepesertaan dan klaim JKP itu merupakan dampak dari perubahan yang disebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

"Meskipun demikian, dalam kondisi terkendali, kami masih memerlukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang karena situasinya masih labil," jelasnya.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan April 2025 jumlah peserta program JKP mencapai 16,47 juta orang, meningkat dibandingkan 14,44 juta orang dibandingkan tahun lalu dan 13,46 juta orang pada 2023.

Penerima manfaat untuk tahun ini sudah mencapai 52.850 orang, sudah mendekati total 2024 yang mencapai 57.960 orang. Jumlah penerima manfaat sejauh ini, kata Abdur Rahman, telah mencapai 68,3 persen dibandingkan total manfaat pada 2024.

Penerima manfaat JKP terbesar berasal dari sektor padat karya termasuk industri, perdagangan dan jasa serta industri barang konsumsi.

"Manfaat nominalnya sampai April 2025 sebesar Rp258 miliar, 68,3 persen dibandingkan 2024," demikian Abdur Rahman Irsyadi.


Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor: Budhi Santoso

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu