Oleh: Emil Akbar
Editor: Hanum Oktavia
Petugas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan memberikan santunan JKM kepada ahli waris pelajar SMKN I Gending yang meninggal dunia saat magang. (Foto : Emil Akbar/RRI Malang)
KBRN, Pasuruan : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada pelajar Probolinggo/Pasuruan yang meninggal dunia saat magang.
Diketahui, pelajar tersebut bernama Rendy Yonatan Rudianto, yang merupakan seorang Siswa SMKN 1 Gending, Kabupaten Probolinggo dan meninggal beberapa waktu lalu.
Ahli waris almarhum menerima santunan JKM sebesar Rp 70 Juta dan telah diserahkan pada Selasa (01/10/2024) kemarin.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto mengatakan santunan yang diberikan adalah bentuk kepedulian pemerintah bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya untuk melindungi pekerja, dalam hal ini siswa – siswi magang.
“Kami berharap bagi keluarga yang ditinggalkan dapat menerima tali asih berupa santunan yang berasal dari kepesertaan almarhum," katanya.
Dijelaskan Trioki, manfaat para pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika pekerja mengalami musibah, maka akan mendapatkan santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaatnya memang tidak saat mendaftar. Tapi ketika sesuatu terjadi dan menimpa seseorang, itulah manfaat yang dirasakan," jelasnya.
Lebih lanjut Trioki menyampaikan bahwa SMKN 1 Gending telah mengikutsertakan 196 siswa magangnya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana setiap bulan, para peserta membayar premi iuran sebesar Rp 16.800.
Khusus ahli waris alm Rendy yang menerima santunan Rp 70 juta terdiri dari santunan kematian Rp 48 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta,
"Almarhum Rendy terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh serta juga santunan kematian jika terjadi risiko kematian," ucapnya.
Kunjungi Rumah Nur Ainia, Menko Pm Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 30 Aprli 2026
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM untuk Korban Kecelakaan Kereta
Kamis, 30 Aprli 2026