Bisakah Siswa Magang Menerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Bisakah Siswa Magang Menerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

06 Mei 2026

Bagikan

Pelajar tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK) wajib mengikuti program magang atau praktek kerja lapangan (PKL) sebagai bagian dari proses belajar dan syarat kelulusan. Tidak sedikit dari mereka bahkan menjalani program tersebut pada posisi dengan tingkat risiko tinggi, seperti pekerja pabrik atau operator mesin berat.

Kondisi ini tentunya diikuti dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi juga. Lalu, apakah siswa magang dapat menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja? Yuk, cari tahu jawabannya dalam ulasan berikut ini!

Apa Itu Jaminan Kecelakaan Kerja?

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis peserta dan santunan uang tunai bagi setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Program ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, di mana peserta membayar iuran berkala atau iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan.?

Adapun tujuan program JKK adalah menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Peserta Program JKK

Peserta program JKK adalah pekerja yang bekerja bukan pada penyelenggara negara, yang telah membayar iuran, dan berstatus peserta aktif. Mereka terdiri atas:

  1. Pekerja Penerima Upah (PU), termasuk pekerja pada perusahaan atau badan hukum privat lainnya, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan

  2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan usia maksimal 60 tahun, termasuk pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, pekerja lainnya (pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, narapidana dalam proses asimilasi)

  3. Pekerja konstruksi

  4. Calon atau Pekerja Migran Indonesia (CPMI/PMI), termasuk CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan atau CPMI/PMI perseorangan

Siswa Magang Penerima Manfaat JKK

Berdasarkan uraian peserta di atas, siswa magang saat PKL juga berhak mendapatkan manfaat program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Dengan catatan, siswa rutin membayar iuran dan berstatus peserta aktif.

Penerimaan manfaat JKK bagi peserta siswa magang pernah diterima oleh Ibu Lina Suharti. Beliau adalah ibu dari almarhum Fitra Khoirul Fajar, siswa SMKN 1 Ngabang, Kalimantan Barat, yang meninggal dunia saat menjalani PKL.

Selaku ahli waris peserta, Ibu Lina Suharti mendapatkan uang santunan sebesar Rp70 juta rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum itu, biaya pengobatan almarhum juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika ingin tahu lebih lanjut tentang cerita Ibu Lina Suharti, Anda bisa menonton video ini.

Manfaat Program JKK

Cakupan manfaat program JKK termasuk risiko kecelakaan kerja yang terjadi saat perjalanan pergi ke tempat kerja, perjalanan pulang dari tempat kerja, di tempat kerja, hingga perjalanan dinas. Adapun detail manfaat yang akan diterima terdiri atas:

  1. Pelayanan kesehatan, meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang diagnostik, perawatan (tingkat pertama hingga intensif), rawat inap, penanganan (termasuk komorbiditas dan komplikasi lainnya), alat kesehatan dan implan, jasa dokter, operasi, pelayanan darah, rehabilitasi medik, hingga perawatan di rumah.

  2. Santunan tunai, yang terdiri dari 8 jenis: penggantian biaya transportasi, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, santunan berkala, biaya rehabilitasi, penggantian biaya alat bantu lainnya, dan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

  3. Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, mencakup rangkaian pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar peserta dapat kembali bekerja.

  4. Kegiatan promotif dan preventif kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan kewajiban Pemberi Kerja. Namun, Pemberi Kerja dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pelaksanaan kewajiban ini.

Demikianlah ulasan mengenai program JKK serta manfaatnya, khususnya bagi peserta siswa magang. Agar proses magang siswa SMK berjalan lancar dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, Pemberi Kerja selaku pihak yang mempekerjakan siswa wajib mendaftarkan siswa pada program Jaminan Kecelakaan Kerja. Yuk, segera daftar!

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon