Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Honorer

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Honorer

02 Mar 2026

Bagikan

Selain pekerja di sektor swasta, guru honorer juga berhak memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam skema kepesertaan, guru honorer termasuk dalam kategori peserta Penerima Upah (PU), sehingga mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang setara dengan karyawan lainnya.

Perlindungan yang diberikan ini bertujuan memberikan rasa aman dan kepastian finansial bila terjadi risiko kerja selama masa kerja. Dengan adanya perlindungan ini, guru honorer tidak hanya terlindungi pada saat menjalankan tugas, tetapi juga memiliki perlindungan untuk kondisi tertentu yang dapat memengaruhi kemampuan kerja.

Lalu, apa sajakah bentuk perlindungan yang akan diperoleh guru honorer bila terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya dalam artikel berikut:

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Honorer

Berikut merupakan beberapa perlindungan yang akan didapat guru honorer, di antaranya:

Jaminan Hari Tua (JHT)

Perlindungan yang diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai ketika sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaatnya terbagi menjadi dua, yakni:

  • Sekaligus, dengan kriteria sudah mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena sedang tidak bekerja di manapun atau mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, hingga meninggal dunia.

  • Sebagian, dengan kriteria maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah ketika peserta sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan untuk manfaatnya sendiri hanya bisa diambil sekali saja.

Jaminan Kematian (JKM)

Perlindungan yang diberikan pada peserta berupa uang tunai untuk ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh kerja. Manfaat yang akan diperoleh jika peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan adalah sebagai berikut:

  • Santunan kematian Rp 20.000.000,

  • Biaya pemakaman Rp 10.000.000,

  • Santunan berkala Rp 12.000.000 (dibayar sekaligus),

  • Beasiswa maksimal untuk 2 anak, yang diberikan jika peserta telah memiliki masa iuran selama minimal 3 tahun dan meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan kerja.

  • Apabila penerima manfaat ditunjuk dalam surat wasiat, perlu dibuatkan dalam akta notaris. Jika ahli waris tidak tercantum, maka harus ada surat penetapan untuk ahli waris dari pengadilan.

  • Pengajuan manfaat beasiswa yang bisa diperoleh apabila anak memenuhi persyaratan, misalnya belum berusia 23 tahun, belum bekerja, belum menikah, berusia sekolah, dan lainnya. Manfaat lengkap cek di sini!

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Perlindungan yang diberikan berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan karena lingkungan pekerjaan. Adapun manfaat yang diberikan, antara lain:

  • Pelayanan kesehatan, meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang; perawatan tingkat pertama dan lanjutan; rawat inap kelas pertama rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta yang setara; perawatan intensif; penunjang diagnostik, dan lainnya. Lengkapnya cek di sini.

  • Santunan uang, meliputi penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, biaya pemakaman, penggantian biaya gigi tiruan, penggantian biaya kacamata, beasiswa paling banyak untuk 2 anak. Informasi lebih lengkap ada di sini.

  • Program kembali bekerja, diberikan pada peserta yang mengalami kecacatan karena kecelakaan kerja, pemberi kerja tertib membayar iuran, rekomendasi dokter penasehat, pemberi kerja dan peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program kembali bekerja, dan lainnya. Ketentuannya bisa cek di sini.

  • Kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan, yang terjadi di tempat kerja atau dalam hubungan pekerjaan yang diakui sebagai kasus kecelakaan kerja dan dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan/atau visum et repertum.

Manfaat lengkap penerima perlindungannya cek di sini.

Dokumen dan Kanal Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Honorer

Sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan guru honorer, pemberi kerja perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni:

Dokumen Pendaftaran

  • Formulir pendaftaran pemberi kerja atau badan usaha,

  • Formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja,

  • Formulir laporan rinci iuran pekerja,

  • NPWP dan KTP pemberi kerja,

  • KTP tenaga kerja.


Kanal Pendaftaran

Untuk kanal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui beberapa cara, yakni website, kantor cabang, mitra kerjasama, atau aplikasi JMO. Cara pendaftaran pada setiap kanalnya bisa dicek langsung di website BPJS Ketenagakerjaan.

Di atas adalah beberapa perlindungan atau jaminan sosial yang akan didapatkan oleh guru honorer ketika sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, sejahterakan guru di sekitar Anda!


Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon