Bagikan
Seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang tergolong sebagai Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon), maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI), memiliki hak dan kewajiban yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, setiap peserta yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara tertib dan bertanggung jawab. Dengan adanya kepatuhan dari seluruh pihak, potensi kesalahpahaman maupun permasalahan administratif di kemudian hari dapat diminimalkan dengan baik.
Lantas, apa saja bentuk hak yang dapat diterima peserta, serta kewajiban yang harus dipenuhi? Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Berikut beberapa hak yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan program yang diikuti dan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Hak atas perlindungan risiko kerja dan sosial, termasuk jaminan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan ini memberikan kepastian finansial bagi peserta maupun ahli waris bila terjadi risiko yang tidak diinginkan selama bekerja.
Hak menerima santunan dan manfaat tunai, baik dalam bentuk penggantian biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja, maupun manfaat lainnya sesuai jenis program yang diikuti.
Hak atas saldo Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku, seperti ketika memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau kondisi tertentu lainnya.
Hak memperoleh informasi dan pelayanan tanpa diskriminasi, termasuk akses terhadap penjelasan program, prosedur klaim, serta layanan pengaduan secara adil dan transparan.
Hak memperoleh layanan medis akibat kecelakaan kerja, yang mencakup pemeriksaan, perawatan, hingga rehabilitasi sesuai indikasi medis dan ketentuan program.
Hak menerima manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang pensiun bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan dan persyaratan usia pensiun.
Hak mengajukan klaim manfaat, sepanjang peserta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain mendapatkan hak, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga perlu memenuhi kewajibannya. Apa saja kewajiban peserta? Cek di sini!
Membayar Iuran tepat waktu: peserta wajib membayar iuran secara berkala sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan berdasarkan pada jenis kepesertaan yang diambil seperti Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.
Memberikan data yang akurat: peserta wajib memberikan informasi lengkap, benar, dan terkini, termasuk identitas diri, status kepesertaan, serta informasi lain yang diperlukan dalam proses pendaftaran dan pengelolaan untuk mencegah kendala administratif.
Melaporkan perubahan data: bila terjadi perubahan data, seperti status pekerjaan, alamat, nomor kontak, atau data penting lainnya, peserta wajib segera melaporkan perubahan data tersebut pada pihak BPJS Ketenagakerjaan agar status kepesertaan tetap akurat.
Mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku: peserta wajib mematuhi seluruh peraturan, prosedur, serta kebijakan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan, baik berkaitan dengan administrasi, pengajuan klaim, dan ketentuan lainnya.
Menggunakan fasilitas layanan sesuai kebutuhan: fasilitas dan layanan yang tersedia harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam kerangka program jaminan sosial. Peserta tidak diperkenankan menyalahgunakan layanan untuk kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.
Mengajukan klaim sesuai dengan syarat dan prosedur: peserta yang ingin mengajukan klaim wajib memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur yang berlaku, termasuk dokumen pendukung dan bukti yang dibutuhkan.
Memastikan penerima manfaat sah: jika terjadi klaim atas manfaat tertentu (misalnya santunan kematian), peserta wajib untuk memastikan bahwa penerima manfaat atau ahli waris yang ditunjuk sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nah, itu dia beberapa hak dan kewajiban dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, apakah Anda sudah memenuhi kewajiban sebelum menerima haknya?
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Honorer
Senin, 02 Mar 2026
Sudah Tahu, Ini Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 02 Mar 2026