Masalah Psikologi Akibat Kerja, Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Masalah Psikologi Akibat Kerja, Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan?

06 Jan 2026

Bagikan

Masalah kesehatan yang terjadi akibat kerja tidak terbatas pada kesehatan fisik saja, melainkan juga kesehatan psikologi. Melansir dari Kemnaker.go.id, berdasarkan survei yang dilakukan Gallup di negara Asia Tenggara pada tahun 2021, sebanyak 20% dari 1.000 responden mengalami stres saat berada di tempat kerja.

Hasil yang serupa juga didapatkan dari survei terbaru yang dilakukan Gallup dan diterbitkan pada April 2025 lalu. Dalam survei yang melibatkan 1.000 responden di masing-masing negara, 15% dari total responden di Indonesia menyatakan mengalami stres kerja.

Masalah psikologis akibat kerja bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan karena bisa berdampak buruk secara jangka panjang. Namun, harus bagaimana ya saat mengalaminya? Apakah jaminan sosial JKK dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan untuk menangani masalah ini? Berikut pembahasannya lebih lanjut!

Berbagai Masalah Psikologis Akibat Kerja

Ada berbagai masalah psikologi yang mungkin terjadi dalam lingkungan kerja, berikut adalah beberapa di antaranya:

Stres

Stres adalah masalah psikologi yang paling umum dialami dalam dunia kerja. Stres bisa terjadi akibat banyak hal, seperti:

  1. Tekanan pekerjaan berlebih.

  2. Tuntutan hasil pekerjaan.

  3. Lingkungan kerja tidak nyaman.

Stres sendiri sebenarnya adalah respon alami tubuh dalam menghadapi sesuatu yang kurang menyenangkan atau memberi tekanan. Namun, ketika stres terjadi dalam jangka panjang dan Anda terus terpapar penyebab stres tanpa ada kesempatan untuk mengatasinya, bisa memicu terjadinya depresi.

Gangguan Kecemasan

Gangguan kecemasan adalah kondisi di mana seseorang merasakan cemas atau ketakutan berlebihan akan sesuatu hal yang sebenarnya biasa. Misalnya, saat harus presentasi atau bicara di depan banyak orang. Gangguan kecemasan ini bisa terjadi akibat berbagai hal, salah satunya ketakutan berlebihan akan melakukan kesalahan.

PTSD

Beberapa jenis pekerjaan bisa memicu Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), yaitu masalah psikologi yang muncul akibat seseorang mengalami suatu kejadian kurang menyenangkan. PTSD akibat kerja bisa terjadi ketika seorang karyawan mengalami pelecehan seksual atau mengalami maupun menyaksikan kecelakaan kerja.

Cara Menangani Masalah Psikologi Akibat Kerja

Untuk menangani masalah psikologi akibat kerja, berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan:

  1. Perhatikan Manajemen Waktu.

Manajemen waktu yang baik dapat membantu Anda mengatur deadline kerja dengan baik, sehingga mengurangi risiko Anda mengalami stres akibat dikejar deadline pekerjaan.

  1. Berusaha Meningkatkan Kemampuan Kerja.

Persaingan dalam dunia kerja terkadang memberikan tekanan berlebihan kepada karyawan yang memicu munculnya stres. Jika Anda berusaha meningkatkan kemampuan kerja, maka Anda akan lebih siap dalam menghadapi kondisi ini.

  1. Seimbangkan Kerja dan Hiburan.

Keseimbangan antara kerja dan hiburan bukan berarti Anda harus memiliki jumlah waktu yang sama untuk keduanya, melainkan mengatur waktu untuk tetap menikmati hiburan di tengah banyaknya pekerjaan.

Namun, untuk memaksimalkan penanganan masalah psikologi yang terjadi akibat kerja, dibutuhkan juga peran dan dukungan aktif dari orang sekitar. Misalnya, bagaimana cara atasan membimbing bawahannya dalam menyelesaikan semua pekerjaannya? Serta kondisi lingkungan kerja yang mendukung dan tidak saling menjatuhkan.

Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Diklaim untuk Masalah Psikologi Akibat Kerja?

Jawabannya adalah bisa. Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja poin D, masalah psikologi atau gangguan mental termasuk ke dalam Penyakit Akibat Kerja. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Sosial salah satunya adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Cakupan perlindungan program JKK tidak terbatas hanya dalam kecelakaan kerja saja, melainkan juga Penyakit Akibat Kerja (PAK). Semua Penyakit Akibat Kerja yang tercantum dalam Perpres No. 7 Tahun 2019 tersebut, bisa masuk dalam penjaminan BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan sudah ditegakkan oleh Dokter bahwa masalah psikologi yang dialami memang diakibatkan oleh unsur pekerjaan.


Untuk proses pengajuan klaimnya, Anda bisa langsung mengunjungi cara klaim di sini.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon