Bagikan
Salah satu jaminan sosial yang banyak dimanfaatkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Sayangnya, terkadang proses klaim JHT yang dilakukan mengalami kegagalan atau ditolak, sehingga dana tidak bisa dicairkan. Mengapa bisa begitu ya? Lalu, bagaimanakah solusi untuk mengatasinya? Berikut ini penjelasan lebih lanjut!
Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Meskipun namanya Jaminan Hari Tua, tetapi sebenarnya JHT tidak hanya bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun saja karena Anda bisa juga mengajukan klaim setelah masa tunggu 1 bulan dari waktu berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Proses pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya tidak terlalu lama tergantung pada nominal yang dicairkan. Untuk total dana sampai dengan Rp 10 juta membutuhkan waktu hanya 1 hari kerja. Sementara untuk dana di atas Rp 10 juta paling lambat membutuhkan waktu proses 5 hari kerja sejak seluruh berkas telah dilengkapi.
Namun, terkadang ada beberapa kondisi yang menyebabkan pengajuan klaim tidak berjalan lancar dan dana tidak cair. Berikut ini adalah beberapa penyebab, serta solusinya:
Untuk mengajukan klaim JHT, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
KTP Elektronik (WNI) dan Paspor (WNA)
Buku tabungan
Kartu Keluarga
Selain dua dokumen wajib di atas, ada dokumen pendukung lain yang harus terpenuhi sesuai dengan alasan pengajuan klaimnya, yaitu:
Peserta meninggal dunia: surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan dokumen identitas ahli waris.
Peserta mengalami cacat tetap total: surat keterangan dari dokter yang memeriksa.
Peserta mengundurkan diri: surat keterangan mengundurkan diri.
Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): surat keterangan PHK dari perusahaan tempat peserta bekerja sebelumnya.
WNA yang berhenti bekerja di Indonesia: surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia.
Ketika ada salah satu saja dokumen yang tidak terpenuhi saat Anda mengajukan klaim, maka proses pengajuan tidak bisa dilanjutkan dan dana tidak akan cair. Jadi, pastikan untuk memenuhi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan klaim sebelum mengurusnya.
Tidak hanya dokumennya saja yang harus lengkap, Anda juga harus memastikan bahwa seluruh data sesuai dengan yang sebenarnya atau valid. Meski hanya satu informasi saja yang tidak valid, tetap menghambat proses pengajuan klaim Anda. Misalnya, data tempat lahir yang tercantum pada KTP elektronik dengan surat keterangan berbeda. Jadi, pastikan untuk memeriksa semua kebenaran data pada dokumen yang dilampirkan saat proses pengajuan klaim JHT.
Untuk mengajukan klaim JHT yang disebabkan oleh mengundurkan diri maupun PHK, Anda harus melewati masa tunggu terlebih dahulu, yaitu 1 bulan sejak berhenti bekerja. Jika Anda mengajukan sebelum melewati waktu tersebut, maka pengajuan Anda tidak akan diproses.
Selain itu, pengajuan klaim Anda juga akan ditolak jika saat mengajukan, status Anda telah bekerja di tempat yang baru. Jadi, pengajuan klaim hanya berlaku untuk Anda yang sudah berhenti bekerja dan belum bekerja kembali di tempat lain.
Persyaratan ini berlaku untuk pencairan dana JHT Sebagian, yaitu fasilitas pencairan dana dalam jumlah tidak penuh dalam kondisi spesial, yaitu:
Pengambilan sebagian dengan nominal maksimal klaim manfaat 10%
Pengambilan sebagian dengan nominal maksimal klaim manfaat 30% untuk uang muka perumahan.
Pengajuan klaim ini bisa dilakukan oleh peserta yang masih dalam status bekerja. Namun, ada batas minimal kepesertaan yaitu harus lebih dari 10 tahun. Jika belum melewati masa ini, maka pengajuan klaim sebagian akan ditolak.
Berdasarkan Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, selama peserta BPJS Ketenagakerjaan telah melengkapi semua persyaratan dokumen, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT pada peserta dengan nominal sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja pada BPJS Ketenagakerjaan beserta pengembangannya.
Untuk sisa iurannya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penagihan pada perusahaan pemberi kerja. Setelah perusahaan melunasi tunggakan, BPJS Ketenagakerjaan akan melunasi sisa iuran sesuai yang telah dilunasi perusahaan.
Jika saat ini Anda berencana untuk mengajukan klaim JHT, sebenarnya Anda tidak perlu repot mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan karena Anda bisa memanfaatkan aplikasi JMO untuk mengajukan klaim JHT. Prosesnya lebih mudah dan praktis, serta tetap dapat berjalan lancar selama semua persyaratan telah terpenuhi. Jadi, pastikan untuk menyiapkan semua persyaratan dokumennya sebelum mengajukan klaim, ya.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terkendala, Ini Solusinya
Senin, 17 Nov 2025
Sudah Resign, Bolehkah Langsung Mengajukan Klaim JHT?
Jumat, 07 Nov 2025
Manfaat Program JKM untuk Ahli Waris Pekerja Migran Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025