Bagikan
Manfaat Program JKM untuk Ahli Waris Pekerja Migran Indonesia
Jaminan Kematian (JKM) merupakan satu dari 3 program perlindungan yang berhak didapat seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) apabila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Simak lebih lanjut tentang manfaat ini, terutama untuk ahli waris dari PMI, dalam kelanjutan artikel berikut.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, PMI meliputi:
warga negara Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum,
warga negara Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, dan
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Setiap PMI wajib ikut serta dalam program JKK dan JKM sejak menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Setelah lulus CPMI atau menjadi PMI, pekerja dapat mengikuti program JHT juga.
Seperti yang sudah disinggung di atas, manfaat uang tunai yang menjadi hak PMI peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia sebelum, selama, maupun setelah bekerja dan bukan karena kecelakaan kerja. Dengan catatan, peserta masih dalam masa perlindungan.
Apabila PMI meninggal dunia sebelum atau setelah bekerja di luar negeri, besaran santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya mencakup:
santunan kematian sebesar Rp20.000.000,
santunan berkala sebesar Rp12.000.000, dan
biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Namun bila PMI meninggal dunia di masa aktifnya bekerja, ahli warisnya akan mendapatkan:
santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp85.000.000, serta
manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan atau pelatihan.
Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja akan diberikan kepada 2 orang anak peserta yang meninggal dunia. Manfaat tambahan ini akan dibayarkan secara tahunan sesuai pengajuan, dengan rincian sebagai berikut:
Beasiswa pendidikan untuk anak dengan tingkat taman kanak-kanak atau sederajat, sebesar Rp1.500.000/anak/tahun. Beasiswa ini akan diberikan maksimal selama 2 tahun anak bersekolah.
Beasiswa pendidikan untuk anak dengan tingkat sekolah dasar atau sederajat, sebesar Rp1.500.000/anak/tahun. Beasiswa ini akan diberikan maksimal selama 6 tahun anak bersekolah.
Beasiswa pendidikan untuk anak dengan tingkat sekolah menengah pertama atau sederajat, sebesar Rp2.000.000/anak/tahun. Beasiswa ini akan diberikan maksimal selama 3 tahun anak bersekolah.
Beasiswa pendidikan untuk anak dengan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat, sebesar Rp3.000.000/anak/tahun. Beasiswa ini akan diberikan maksimal selama 3 tahun anak bersekolah.
Beasiswa pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan, sebesar Rp12.000.000/anak/tahun. Beasiswa ini akan diberikan maksimal selama 4 tahun anak mengenyam pendidikan tinggi.
Apabila CPMI/PMI tidak memiliki atau mencantumkan ahli waris dalam surat wasiatnya, manfaat program JKM yang menjadi haknya akan diberikan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman dan dana jaminan sosial. Rinciannya adalah:
Bagi CPMI/PMI yang meninggal pada masa sebelum atau setelah bekerja, biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 dibayarkan kepada pihak yang mengurus pemakaman, sementara sisa santunan kematian dan santunan berkala sebesar Rp32.000.000 akan diserahkan ke dana jaminan sosial.
Bagi CPMI/PMI yang meninggal pada masa bekerja, biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 dibayarkan kepada pihak yang mengurus pemakaman, sementara sisa santunan kematian dan santunan berkala sebesar Rp75.000.000 akan diserahkan ke dana jaminan sosial.
Demikianlah ulasan mengenai manfaat program JKM yang akan diterima oleh ahli waris PMI ataupun CPMI. Semua manfaat di atas akan diberikan langsung kepada ahli waris tercatat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu ahli waris PMI yang sudah menerima manfaat program JKM ini adalah Ibu Suryani, ahli waris dari Almarhumah Manis Oktaviani Putri yang beralamat di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Beliau menerima santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman almarhumah putrinya sebesar Rp85.000.000 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ibu Suryani mengungkap, santunan tersebut ia gunakan untuk biaya pemakaman almarhumah putrinya, memperbaiki gerobak warung dagangannya, serta menambah modal usahanya. Selain itu, sisa santunan tersebut juga mampu ia sisihkan untuk biaya pendidikan kedua adik almarhumah, yang masih duduk di bangku perkuliahan dan SMK.
Yuk, segera daftarkan diri Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama jika Anda memiliki rencana menjadi seorang Pekerja Migran Indonesia. Dengan begitu, Anda bisa kerja keras bebas cemas.
Manfaat Program JKM untuk Ahli Waris Pekerja Migran Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025
Wujudkan Hunian Impian dengan BPJS Ketenagakerjaan. Cek Manfaatnya!
Kamis, 30 Okt 2025
Siapa Sajakah Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Sini, Yuk!
Rabu, 29 Okt 2025
Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Program untuk yang Kena PHK
Senin, 27 Okt 2025