Bagikan
Bagi para pekerja, terutama yang sudah berkeluarga, memiliki rumah sebagai tempat tinggal merupakan kebutuhan penting. Namun, sayang, tingginya biaya pembangunan rumah sering kali menjadi kendala, sehingga banyak yang menunda mewujudkan rumah impian mereka. Padahal, jika menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang mungkin bisa membantu dalam pembiayaan perumahan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Manfaat Layanan Tambahan (MLT)? Cari tahu selengkapnya dalam artikel berikut:
MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan, terutama pembiayaan perumahan. Program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai langsung dari dana investasi JHT.
Tujuan utama dari MLT adalah memenuhi kebutuhan primer pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam rangka mewujudkan program MLT ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan developer property dan lembaga keuangan.
Lalu, apa saja keuntungan yang akan didapat bila Anda memanfaatkan fasilitas tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan? Cek di sini!
Mendukung kesejahteraan Anda dan keluarga,
Membantu memiliki tempat tinggal yang layak,
Memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah,
Menawarkan angsuran yang lebih ringan dan prosesnya mudah.
Terdapat beberapa jenis pembiayaan perumahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memudahkan peserta memiliki rumah tapak atau rumah susun dengan harga yang terjangkau dan layak huni. Beberapa kriteria dari KPR BPJS Ketenagakerjaan, yakni: pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun, KPR maksimal 500 juta rupiah, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, dan termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (over kredit).
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dari BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk membantu peserta dengan menyediakan dana untuk keperluan renovasi rumah. Kriteria dari PRP BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya: jangka waktu kredit maksimal 15 tahun, pinjaman digunakan untuk renovasi rumah yang dibuktikan dengan sertifikat tanah atas nama peserta atau pasangan, serta besaran pembiayaan renovasi maksimal 200 juta rupiah.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dari BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk membeli rumah susun atau rumah tapak. Adapun kriteria dari PUMP seperti: jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, berlaku untuk rumah subsidi, rumah tapak atau rumah susun, dan besaran pembiayaan maksimal 150 juta rupiah.
Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk membantu perusahaan pengembang perumahan sebagai modal kerja dalam membangun proyek perumahan. Mulai dari; biaya awal pembangunan rumah sampai selesai dibangun. Kriteria dari FPPP/KK misalnya: jangka waktu kredit maksimal 5 tahun, tidak menunggak membayar iuran, mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.
Untuk mengajukan MLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di aplikasi JMO, dengan caranya:
Buka aplikasi JMO.
Pilih menu “Perumahan Pekerja”.
Lalu, klik “Ajukan Manfaat” di bagian kiri bawah.
Setelah terbuka, bisa langsung memilih jenis layanan yang akan diambil.
Lalu, pilih bank penyalur yang bekerja sama, pilih tipe properti, isi data lengkap, dan unggah dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kerja, slip gaji, KK, KTP, dan lainnya.
Apabila semua sudah diisi, bisa langsung klik tombol “submit” dan tinggal menunggu pengajuan disetujui.
Jika Anda ingin mengecek berapa tenor yang harus dibayar setiap bulan, maka bisa langsung memilih menu “Simulasi KPR” dan ikuti semua langkahnya. Kalau mau melihat status pengajuan, bisa klik “Tracking Pengajuan”.
Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk memiliki hunian impian dengan mengambil Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan? Jika tertarik, cek syarat dan dokumen yang dibutuhkan di sini atau bisa langsung ke aplikasi JMO. Semoga pengajuan Anda berhasil dan bisa tinggal di hunian impian, ya!
Manfaat untuk Ahli Waris Jika Pekerja Migran Meninggal Dunia
Senin, 12 Jan 2026
Cara Mudah Daftar JKK dan JKM Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 12 Jan 2026
Masalah Psikologi Akibat Kerja, Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Selasa, 06 Jan 2026
Cara Klaim Dana JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya
Selasa, 06 Jan 2026