Bagikan
Karyawan kantoran yang bekerja minimal tiga bulan berturut-turut berhak mendapatkan perlindungan dari perusahaan tempatnya bekerja. Salah satu perlindungan tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang memberi perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di Indonesia.
Untuk jaminan sosial yang diberikan pada karyawan mencakup beberapa perlindungan, misalnya JHT, JP, JKK, JKM, dan JKP. Apa saja perbedaannya? Simak ulasan lengkapnya di kelanjutan artikel ini!
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diberikan untuk menjamin supaya peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Bentuk manfaat yang diberikan JHT, mencakup:
pembayaran sekaligus untuk peserta yang sudah memasuki usia 56 tahun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang aktif bekerja, terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk peserta yang meninggal dunia, uang yang didapat diberikan kepada ahli waris.
pembayaran sebagian untuk peserta yang memasuki masa persiapan pensiun dengan manfaat yang diberikan sebesar 10% dari total saldo. Apabila berencana untuk mengikuti program Kepemilikan Rumah, maka manfaat perlindungan yang diberikan maksimal 30% (dengan syarat menjadi peserta minimal 10 tahun). Untuk manfaat tambahan ini, peserta hanya bisa mengambil sekali.
Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Bentuk manfaat dari JP, antara lain:
pensiun hari tua: uang bulanan yang diterima peserta setelah memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.
pensiun cacat: uang bulanan yang diterima peserta dengan kondisi cacat total tetap karena kecelakaan atau penyakit sampai dengan meninggal dunia.
pensiun janda/duda: uang bulanan yang diterima oleh ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah kembali.
pensiun anak: uang bulanan yang diterima oleh anak ahli waris sampai dengan mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Untuk jaminan ini diberikan pada maksimal 2 orang anak.
pensiun orang tua: uang bulanan yang diterima salah satu orang tua ahli waris sampai dengan meninggal dunia, khususnya untuk peserta yang belum mempunyai suami, istri, atau anak.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Bentuk manfaat yang diberikan, seperti:
homecare service,
santunan meninggal dunia 48x upah,
santunan cacat total tetap 56x upah,
manfaat beasiswa maksimum Rp 174 juta (2 orang anak),
perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis yang dialami,
santunan sementara tidak mampu bekerja di 12 bulan pertama dengan perlindungan 100%, kemudian 50% untuk bulan berikutnya hingga sembuh.
Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Adanya perlindungan ini diharapkan ahli waris tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak ketika peserta meninggal. Bentuk manfaat yang diberikan, misalnya:
santunan kematian
biaya pemakaman
santunan berkala selama 24 bulan (poin 1-3, total manfaat santunan Rp 42 juta)
manfaat beasiswa maksimum Rp 174 juta untuk dua orang anak
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaan.�
Dengan JKP, peserta diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika terjadi risiko akibat dari pemutusan hubungan kerja sembari berusaha untuk memperoleh pekerjaan kembali. Bentuk manfaat yang diberikan, yakni:
Uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran manfaat setiap bulan sebesar 60% dari upah, paling lama enam bulan.
Informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan langsung oleh Kementerian di bidang Ketenagakerjaan.
Itu dia beberapa program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut. Bagaimana, apakah Anda sudah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari kantor?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Program untuk yang Kena PHK
Senin, 27 Okt 2025
Ini Dia Program dari BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 27 Okt 2025