Indeks Berita & Peristiwa


PT Daikin Manufacturing Indonesia mendaftarkan 12.401 pekerja rentan ke dalam program program jaminan sosial berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan satu tahun. Dana yang digelontorkan untuk jaminan bagi belasan ribu pekerja rentan itu mencapai Rp2,5 miliar. Itu menjadi rekor terbesar sebuah perusahaan dalam mendaftarkan pekerja rentan. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Daikin dalam melindungi para pekerja. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyebut aksi kolaborasi tersebut sebagai upaya yang luar biasa. "Jumlah 12.401 orang itu adalah yang terbesar untuk saat ini. Daikin menciptakan rekor baru sebagai perusahaan yang mendaftarkan pekerja rentan terbanyak," ujar Zainudin.


Sosialisasikan Program Sertakan, BPJAMSOSTEK ajak perusahaan lindungi orang yang disayang


Suami Meninggal, Penjaga Toko di Pamekasan Terima Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta


Pemkab Daftarkan 28.000 Warga Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan


Asyikkkkk...RT dan RW di Indramayu Diproteksi BPJS Ketenagakerjaan


Jadi Satu-Satunya Perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Juarai AIRA 2023


Jadi Satu-Satunya Perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Juarai AIRA 2023


BPJS Ketenagakerjaan Juarai AIRA 2023 Berkat Laporan Terintegrasi


Almarhumah Kader Jumantik Pluit Wariskan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta


Kejari Landak Panggil Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan