Batulicin — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada keluarga almarhum Madi, pekerja pemasang tenda yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan diberikan kepada ahli waris, Hairilliah, selaku istri almarhum. Selain santunan tunai sebesar Rp70 juta, dua anak almarhum juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan dengan total maksimal Rp131 juta hingga jenjang perguruan tinggi. Berdasarkan keterangan pihak penyedia kerja, kecelakaan terjadi saat almarhum bersama rekan kerjanya melakukan pemasangan tenda di wilayah Api-api. Saat bekerja, keduanya tersengat aliran listrik tegangan menengah hingga mengalami kondisi kritis. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor sebelum dirujuk ke RSUD Hasan Basri Kandangan. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Perwakilan penyedia kerja menyampaikan apresiasi atas respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam proses penanganan dan klaim manfaat bagi keluarga korban. Hairilliah mengaku santunan yang diterima sangat membantu keberlangsungan hidup keluarga, termasuk untuk kebutuhan usaha serta pendidikan anak-anaknya. “Saya sangat terbantu dalam proses klaim. Santunan ini membantu kami untuk melanjutkan kehidupan dan pendidikan anak-anak,” ujarnya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut. Ia menegaskan bahwa manfaat yang diberikan merupakan bentuk perlindungan negara kepada pekerja dan keluarganya. “Santunan ini memang tidak dapat menggantikan sosok yang telah pergi, tetapi diharapkan dapat meringankan beban keluarga serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak almarhum,” kata Vina. Ia juga mengimbau para pemberi kerja maupun pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan dari risiko kerja. Sementara itu, Lurah Kampung Baru, Catur Hariadi, menilai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, kejadian ini menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan diskon 50 persen iuran pekerja BPU
Jumat, 27 Februari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta sinergi dengan perusahaan tingkatkan kesejahteraan pekerja
Kamis, 26 Februari 2026