BEKASI.POJOKSATU.id - Bekasi Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja, menyusul peristiwa kebakaran di SPBE Cimuning pada Rabu malam, 1 April 2026. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis, 2 April 2026, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal sekaligus memberikan dukungan moril kepada para korban dan keluarga. Diketahui, korban dalam peristiwa ini di antaranya merupakan karyawan dan petugas keamanan (security) SPBE yang tengah bertugas saat kejadian berlangsung. Sebagai bagian dari langkah penanganan lanjutan, BPJS Ketenagakerjaan mengambil tindakan konkret dengan memfasilitasi pemindahan dua peserta yang mengalami luka bakar berat lebih dari 90 persen, yaitu Djaimun dan Suyudi, ke rumah sakit dengan fasilitas burn center (pusat penanganan luka bakar), yakni RS Primaya Bekasi Timur.
Upaya ini dilakukan guna memastikan korban mendapatkan perawatan intensif dan komprehensif sesuai dengan kondisi medis yang dialami. “Kami memastikan kehadiran kami bukan sekadar simbolik. Sejak awal kejadian, BPJS Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk menjamin peserta mendapatkan perawatan terbaik dan haknya terpenuhi,” tegas A Fauzan.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban yang merupakan peserta aktif berhak atas manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang mencakup pembiayaan pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga korban dinyatakan sembuh. Di tengah berbagai sorotan yang berkembang, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses penanganan telah dilakukan secara cepat,
terukur, dan sesuai prosedur.
Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh korban mendapatkan pemulihan terbaik, baik dari sisi medis maupun perlindungan Sebagai penutup, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak, serta memastikan pendampingan akan terus dilakukan hingga proses pemulihan selesai.
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK Dan JKM
Kamis, 02 Aprli 2026