PR PANTURA, SLAWI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tegal kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris marbot masjid yang telah meninggal dunia. Bantuan tersebut masing-masing senilai Rp42 juta. Santunan diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, dalam kegiatan tarawih dan silaturahmi (tarhim) di Masjid Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Dua penerima santunan tersebut adalah Rusnari dan Sugiarto selaku ahli waris almarhum marbot masjid. Acara tarhim itu turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Bapperida, BPKAD, serta jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rudyanto Panjaitan, menjelaskan bahwa program JKM merupakan wujud perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti marbot masjid. “Kami berharap santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di seluruh Indonesia,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026. Ia menambahkan, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat. Salah satunya adalah jaminan perawatan medis hingga sembuh apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.
“Peserta juga berhak atas santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya sampai dinyatakan pulih,” terangnya. Rudyanto juga memaparkan bahwa apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
“Sementara jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya difokuskan pada aspek fisik, tetapi juga pada penguatan sosial dan spiritual masyarakat, termasuk melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.500 marbot masjid yang tersebar di 277 desa di Kabupaten Tegal,” ungkapnya. Ia menilai marbot memiliki peran mulia dalam mengurus dan menjaga masjid dengan penuh keikhlasan. Karena itu, pemerintah daerah merasa perlu menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi mereka.
“Seyogianya tugas marbot adalah pengabdian yang luhur. Bentuk perhatian pemerintah adalah memastikan mereka terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman,” pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan diskon 50 persen iuran pekerja BPU
Jumat, 27 Februari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta sinergi dengan perusahaan tingkatkan kesejahteraan pekerja
Kamis, 26 Februari 2026