
Paguyuban Nelayan Tradisional Dukung BPJS Ketenagakerjaan untuk Bendega
Oleh: Kadek Ayu Adhi Maya Rinihapsari
Editor: Ni Nyoman Kasih
KBRN, Denpasar : Paguyuban Nelayan Tradisional Provinsi Bali mendukung program perlindungan jaminan sosial. Program tersebut diharap bisa memproteksi 30 ribuan nelayan yang berisiko mengalami kecelakaan kerja.
Ketua Paguyuban Nelayan Tradisional Provinsi Bali I Ketut Arsana Yasa kepada RRI di Denpasar, Senin (26/5/2025) mengatakan, nelayan rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, tidak hanya saat melaut. Menurutnya, dengan pekerjaan yang rentan tersebut, nelayan atau bendega sangat layak mendapatkan proteksi, sehingga bisa menjalankan profesinya dengan baik.
Arsana Yasa menyebut, pendataan yang dilakukan Pemerintah terkait kepesertaan perlindungan jaminan sosial juga harus digenjot, mengingat jumlah nelayan tradisonal di Bali mencapai 30 ribuan orang. Ia menjelaskan, pendataan juga harus akurat dan tepat, sehingga nelayan di Pulau Dewata secara merata terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait dengan asuransi keselamatan kerja nelayan justru itu bagi kami sangat bermanfaat. Asuransi keselamatan kerja sangat bermanfaat bagi nelayan dan keluarganya, meringankan beban nekayan jika terjadi sesuatu hal saat melaut.
Namun setelah 2017 lalu itu program asuransi kesematan kerja itu hilang hanya pencanangan saja. Saran saya, ini perlu dilanjutkan supaya nelayan yang bertaruh nyawa ke tengah laut minimal dia ada jaminan keselamatan kerja,” ujar Arsana Yasa.
Arsana Yasa mengatakan, Pemerintah juga perlu memikirkan prosedur premi perlindungan jaminan sosial tersebut. Ia berharap, Pemerintah sepenuhnya menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan untuk bendega. Sehingga, nelayan tradisional tidak perlu memikirkan biaya bulanan untuk program perlindungan jaminan sosial.
“Kalau dulu premi yang dibayarkan itu murni dari Pemerintah Pusat dan sekarang semestinya sudah dilakukan lagi bukan hanya pendataan,” pungkasnya.
Program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk proteksi bagi nelayan tradisional yang rentan terhadap resiko kecelakaan kerja. Sekitar 30 ribu 500 nelayan tradisional di Bali belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mengklaim masih melakukan pendataan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Jaminan sosial bagi para nelayan diharapkan bisa memberikan jaminan perlindungan menyangkut perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Berita Terkait
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




