
BPJS Ketenagakerjaan DKI Gandeng DJKN Urus Piutang Macet
Oleh: Irvan Idris Saleh
Editor: Aris Basuki
BPJS Ketenagakerjaan DKI Gandeng DJKN Urus Piutang Macet
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian (tiga dari kiri), melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta pada Selasa (20/5/2025). (Foto: Humas).
KBRN, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta pada Selasa (20/5/2025). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Arif Bintarto Yuwono.
Agenda utama pertemuan ini adalah penyerahan pengurusan piutang macet BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, yang mencakup Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I hingga V.
Pengurusan piutang macet oleh PUPN mengacu pada Pasal 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik.
Deny, menegaskan, pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN dalam memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan sangat menyadari pentingnya peran DJKN, khususnya dalam pelaksanaan penagihan melalui mekanisme Piutang Negara yang tercatat di PUPN.
"Oleh karena itu, pertemuan ini kami pandang sebagai momentum penting untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta menyusun langkah-langkah strategis dan operasional yang terintegrasi,” ujar, Deny, dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/5/2025).
Upaya peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya administrasi pengurusan piutang negara terus didorong melalui intensifikasi penagihan piutang macet dan ekstensifikasi pengurusan piutang dari lembaga atau badan hukum publik.
Deny, berharap, sinergi ini dapat melahirkan langkah konkret yang tidak hanya bersifat administratif. Tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kepatuhan, pemulihan piutang, serta penguatan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan DKI Gandeng DJKN Urus Piutang Macet
Kamis, 22 Mei 2025
![[HOAKS] BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Rp 1,75 Juta](/assets/uploads/news/22052025_084231_[hoaks]_bpjs_ketenagakerjaan_salurkan_bantuan_rp_1,75_juta.png)
[HOAKS] BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Rp 1,75 Juta
Kamis, 22 Mei 2025

600 Nelayan di Banten Dapat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 22 Mei 2025

Santunan Kematian Rp42 Juta Diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris
Kamis, 22 Mei 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




