Nelayan Gunungkidul Tak Terjamin BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Mengaku Tak Punya Anggaran
Andreas Yuda Pramono
Ujang Hasanudin
Nelayan Gunungkidul Tak Terjamin BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Mengaku Tak Punya Anggaran
Sejumlah nelayan mengevakuasi perahu nelayan yang terbalik di dermaga Pantai Sadeng, Kamis (14/3/2019). - Istimewa/Dokumen SAR Wilayah I DIY
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul belum dapat memberi bantuan premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap nelayan yang ada di Gunungkidul. Keterbatasan APBD menjadi musababnya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul, Wahid Supriyadi mengatakan seyogyanya memang perlu ada alokasi untuk memberi jaminan sosial tersebut kepada nelayan.
“Kalau harapan kami berpihak kepada nelayan ya seyogianya ada anggaran dari APBD untuk mengkover itu. Pemkab masih terbatas anggarannya,” kata Wahid dihubungi, Selasa, (24/9).
Apabila dihitung, alokasi APBD dalam setahun dapat mencapai hampir setengah miliar mendasarkan pada premi Rp16.800 yang dikalikan dengan jumlah nelayan sebanyak 2.276 orang.
Wahid menambahkan hingga saat ini, nelayan masih membayar premi asuransi secara mandiri. Koordinasi pengurusan jaminan sosial melalui kelompok.
Meski begitu, DKP Gunungkidul akan mengupayakan agar nelayan dapat terjamin selama aktivitas mereka di laut. Paling tidak akan ada subsidi dalam pembayaran premi asuransinya.
Menurut dia, sejak awal tahun hingga September 2024, ada tiga nelayan asal Sadeng meninggal akibat kecelakaan kerja.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian mengaku pemberian subsidi jamsos tenaga kerja perlu memperhatikan aspek penata usahaan keuangan. “Sehingga ketentuan penganggaran harus mengikuti aturan-aturan itu,” kata Arif.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul, Benediktus Eka Cahya Nugraha mengatakan jumlah pekerja informal di Gunungkidul sekitar 10.800 orang. Adapun khusus nelayan, dia belum dapat menyampaikan datanya.
Pada Jumat, (20/9), BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal kepada keluarga nelayan Gunungkidul sebesar Rp70 juta dan beasiswa untuk dua anak penerima santunan sebesar Rp139,5 juta.
“Untuk sektor informal kami masih berfokus pada dua program, jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” kata Eka.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Borong 14 Penghargaan di Forum ISSA 2024
Jumat, 06 Desember 2024
Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Touna 2024 Capai 40 Milyar
Jumat, 06 Desember 2024
Transformasi BPJS Ketenagakerjaan Hasilkan Capaian Positif di HUT Ke-47
Jumat, 06 Desember 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK