Isnawati
PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekalongan Dedi Dermawan mengatakan, setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan siap bersinergi dengan pemerintah daerah.
“BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas," terang Dedi.
Dedi menjelaskan, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting dalam UU Desa yakni pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terkait hal itu, Dedi mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pemerintahan desa. Selain itu juga perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang di dalamnya terdapat pasar modern dan tradisional.
“Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin, dan tidak mampu,” sambungnya.
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp68,24 Triliun Sepanjang 2025
Jumat, 17 Juli 2026
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Kini Hadir Untuk Pekerja Di Papua
Rabu, 08 Juli 2026
BPJS Ketenagakerjaan Dan Pemprov Sumbar Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 27 Juni 2026