Isnawati
PEKALONGAN, suaramerdeka-pantura.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekalongan Dedi Dermawan mengatakan, setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) disahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan siap bersinergi dengan pemerintah daerah.
“BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas," terang Dedi.
Dedi menjelaskan, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting dalam UU Desa yakni pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terkait hal itu, Dedi mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pemerintahan desa. Selain itu juga perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang di dalamnya terdapat pasar modern dan tradisional.
“Kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin, dan tidak mampu,” sambungnya.
500 Mahasiswa UIN Gus Dur Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan
Senin, 20 Oktober 2025
Meninggal Pasca Tugas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan ke Petugas Haji
Selasa, 14 Oktober 2025
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet Maluku di PON
Senin, 13 Oktober 2025
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Lounge Pekerja Migran di Juanda
Senin, 13 Oktober 2025