MAGELANG, kedu.suaramerdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan Magelang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Temanggung dalam melakukan pemanggilan terhadap puluhan perusahaan tidak patuh pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Datun Kejari Temanggung Ervina Diah Anggraini.
Proses pemanggilan ini dilakukan untuk mediasi terkait dengan kewajiban Perusahaan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 3.368.958.182. Dari pemangilan ini, telah dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total iuran sebesar Rp 305.799.008 dan sisanya akan dibayarkan secara bertahap.
Ervina berharap, melalui proses mediasi yang dilakukan ini perusahaan menjadi patuh atau tertib dalam pembayaran kewajibannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Bimo Galuh Saputro Ahmad mengatakan, kerjasama dengan Kejari Temanggung ini adalah tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya. Diharapkan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui kerjasama ini kami juga ingin memastikan terpenuhinya hak tenaga kerja berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
500 Mahasiswa UIN Gus Dur Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan
Senin, 20 Oktober 2025
Meninggal Pasca Tugas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan ke Petugas Haji
Selasa, 14 Oktober 2025
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet Maluku di PON
Senin, 13 Oktober 2025
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Lounge Pekerja Migran di Juanda
Senin, 13 Oktober 2025