Penulis: Fernando_Lumowa
Penandatanganan MoU Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Informal di Kota Tomohon oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Kepala BPJAMSOSTEK Sulut, Mintje Wattu.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Tomohon menjamin 32.657 pekerja informal dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Puluhan ribu pekerja informal itu kini menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan Kepala BPJAMSOSTEK Sulut, Mintje Wattu menandatangani MoU Program Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Informal di kantor Wali Kota Tomohon, Selasa (19/10/2021).
Caroll Senduk mengatakan, dengan kerja sama ini nantinya ada 32.657 pekerja informal berbagai profesi yang akan terlindungi.
"Mulai dari pedagang, sopir angkot, tukang ojek, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, petani, pengrajin, mekanik, dan lainnya," kata Senduk.
Mintje Wattu mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkot Tomohon yang memberi perlindungan kepada warga pekerja informal.
"Program perlindungan tenaga informal telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Mintje kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (20/10/2021).
“Dengan terlindungi oleh JKK dan JKM, nantinya para pekerja bisa lebih tenang saat bekerja karena sudah ada jaminannya," jelas Wattu.(ndo)
500 Mahasiswa UIN Gus Dur Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan
Senin, 20 Oktober 2025
Meninggal Pasca Tugas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan ke Petugas Haji
Selasa, 14 Oktober 2025
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet Maluku di PON
Senin, 13 Oktober 2025