Bagikan
Selain pekerja kantoran, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diperuntukkan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak memperoleh jaminan sosial, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Pekerja Rumah Tangga (PRT) memiliki risiko tinggi dalam bekerja, misalnya mengalami luka bakar, terkena benda tajam, jatuh dari tangga ketika bersih-bersih rumah, hingga terpeleset. Selain itu, ketika melaksanakan tugas di luar rumah seperti berbelanja bahan makanan juga rentan terhadap kecelakaan lalu lintas bahkan bisa berujung pada kematian.
Maka dari itu, PRT wajib diberikan jaminan sosial, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Melalui program yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Gerakan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) dapat memberikan perlindungan jaminan sosial untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang rentan mengalami risiko dalam pekerjaan,
Ada banyak sekali manfaat yang akan diperoleh PRT jika sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
Santunan untuk keluarga apabila meninggal dunia,
Mendapatkan perlindungan ketika kecelakaan kerja,
Tabungan untuk hari tua dan rasa aman akan finansial,
Memastikan kesejahteraan dan ketenangan PRT selama bekerja,
Tidak perlu khawatir dengan risiko yang dihadapi selama bekerja.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PRT sendiri terbilang sangat terjangkau, di mana hanya perlu mengeluarkan uang sekitar Rp 36.800 per bulan. Dengan iuran ini, PRT memperoleh tiga program jaminan sekaligus, di antaranya:
JHT, program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JKK, manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
JKM, manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PRT bisa didaftarkan langsung oleh majikan dengan mengambil BPU BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar secara mandiri. Pendaftarannya bisa dilakukan di:
Aplikasi JMO
Informasi lebih lengkap bisa langsung cek di sini. Berbeda dengan peserta Penerima Upah (PU), pendaftaran peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan lebih sederhana dan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen saat pendaftaran seperti KTP elektronik, email aktif, nomor handphone, rekening bank bila diperlukan.
Biasanya, jika sudah terlindungi, PRT yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis yang dialami dan hanya perlu menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Rumah Sakit yang Bekerja Sama.
Sementara, jika masih belum bisa bekerja dan dalam masa pemulihan mendapatkan santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), biasanya dilakukan di kantor cabang terdekat, LapakAsik, dan JMO (Jamsostek Mobile). Sementara, JKM langsung ke kantor cabang terdekat.
Demikian penjelasan singkat tentang perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT). Mari, sejahterakan pekerja di sekitar Anda dan berikan perlindungan selama bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan!
Berapa Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP?
Rabu, 17 Des 2025
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Rabu, 17 Des 2025
Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sesuai, Harus Bagaimana ya?
Jumat, 12 Des 2025