Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Apakah Klaim JHT dan JP Tetap Cair?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Apakah Klaim JHT dan JP Tetap Cair?

11 Des 2025

Bagikan

Salah satu manfaat penting yang akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan hari tua yang bisa diklaim saat peserta memasuki usia 56 tahun. Sementara untuk peserta yang terdaftar dalam jaminan pensiun, dana ini dapat diklaim saat peserta memasuki usia 59 tahun.

Namun, bagaimana ya jika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah meninggal dunia? Apakah ahli waris berhak untuk menerima jaminan hari tua maupun jaminan pensiun dari peserta BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini pembahasannya.

Klaim Jaminan Hari Tua Bagi Peserta yang Telah Meninggal Dunia

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah jaminan sosial yang diberikan pada peserta saat memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun. Namun, jaminan ini juga bisa diklaim lebih awal, misalnya saat peserta mengundurkan diri dari tempat kerja dan tidak melanjutkan bekerja lagi atau saat peserta ingin mengambil fasilitas kepemilikan rumah dari BPJS Ketenagakerjaan.

JHT biasanya diklaim oleh peserta yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap total dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan. Jika proses klaim berhasil, peserta akan mendapat dana tunai yang diberikan satu kali dengan jumlah sesuai dengan total nominal JHT yang tercantum pada aplikasi JMO.

Lalu bagaimana jika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah meninggal dunia?

Tidak masalah, dana JHT tetap bisa diklaim oleh ahli waris yang telah memenuhi syarat. Caranya adalah dengan mempersiapkan kelengkapan dokumen berikut:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Surat keterangan kematian dari dokter atau pihak lain yang berwenang.

  3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, keputusan pengadilan, atau kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.

  4. KTP elektronik bagi WNI atau paspor bagi WNA, atau bukti identitas diri lainnya yang diakui.

  5. Akta kelahiran anak (hanya berlaku jika ahli waris adalah anak WNI).

  6. Keterangan perwalian anak untuk ahli waris anak WNI dan pengampuan, yaitu orang yang dianggap tidak mampu mengurus harta sendiri.

  7. Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan jika ahli waris adalah pengampuan.

  8. Surat wasiat jika ahli waris adalah penerima wasiat.

  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika peserta memiliki saldo lebih dari Rp50 juta atau telah dicairkan sebagian.

Ahli waris dapat langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa semua dokumen di atas. Kemudian isi formulir yang ada dan pastikan seluruh data diisi dengan benar. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengambil nomor antrian untuk melakukan wawancara dan verifikasi data.

Jika seluruh data dinyatakan telah benar dan lengkap, maka pengajuan klaim JHT akan segera diproses dan Anda hanya perlu menunggu dana tersebut masuk ke rekening Anda.

Klaim Jaminan Pensiun Bagi Peserta yang Telah Meninggal Dunia

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan untuk menjaga kualitas hidup seseorang agar tetap terjamin setelah memasuki usia pensiun yaitu pada usia 59 tahun, atau saat mengalami cacat tetap total. Bedanya dengan JHT adalah pada sistem pencairan dananya. JHT hanya diberikan satu kali saja, sementara jaminan pensiun akan diberikan setiap bulannya.

Bagi peserta yang meninggal dunia, manfaat jaminan pensiun ini diberikan kepada ahli waris. Berikut adalah pihak yang bisa menjadi ahli waris dan batas penerimaan jaminan pensiunnya:

  • Istri/Suami yang ditinggalkan (Janda/Duda), diberikan sampai meninggal dunia atau menikah lagi.

  • Anak, diberikan sampai maksimal usia anak 23 tahun, bekerja, atau sudah menikah. Anak yang bisa diberikan jaminan pensiun maksimal adalah 2 anak pertama.

  • Orang tua, hanya bisa dijadikan ahli waris jika peserta tidak memiliki istri, suami, atau anak. Jaminan pensiun akan diberikan hingga orang tua meninggal dunia.

Untuk proses pencairannya, Anda bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen yang sama dengan pengajuan klaim JHT, kemudian mengisi formulir dan menunggu antrian. Jika Anda merasa kesulitan, Anda bisa bertanya langsung pada petugas yang ada di sana mengenai proses pengajuannya.

Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Itulah mengapa, mempersiapkan diri dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting. Apalagi JHT dan Jaminan Pensiun tidak hanya bisa memberi jaminan finansial bagi peserta saja, melainkan juga ahli waris, sehingga tetap bisa mendapatkan kehidupan yang layak setelah Anda memasuki usia pensiun maupun meninggal dunia.

Jadi, bagi para pemberi kerja, pastikan untuk mendaftarkan semua karyawan Anda pada perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, ya.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon