Bagikan
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk persiapan hari tua. Namun, bagaimana ya jika ingin mengajukan klaim lebih awal, sebelum memasuki usia pensiun? Misalnya, saat baru saja resign dari tempat kerja. Apakah klaim JHT bisa diproses? Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai JHT dan persyaratan mengajukan klaimnya!
Berdasarkan pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total. Anda baru dinyatakan resmi sebagai peserta JHT jika sudah terdaftar dan membayar iuran minimal selama 6 bulan.
JHT tidak hanya berlaku untuk Anda yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan bekerja di Indonesia saja, melainkan juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dan juga WNI yang bekerja di luar negeri atau yang dikenal dengan istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Meskipun namanya adalah Jaminan Hari Tua dan ditujukan utamanya sebagai perlindungan finansial hari tua Anda, tetapi JHT memiliki berbagai manfaat lainnya:
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan saat Anda mengalami cacat tetap total dengan melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatan yang Anda alami.
Selain mendapatkan manfaat tunai dari program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris Anda juga bisa mendapatkan uang tunai dari program JHT dengan melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan juga kartu identitas ahli waris.
Bagi Anda yang sedang berencana membeli rumah pertama dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Anda juga bisa mengajukan klaim sebagian yang dapat dicairkan dengan nominal maksimal 30% dari total saldo.
Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim JHT setelah resign, sebenarnya boleh-boleh saja selama memenuhi semua persyaratannya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Masa tunggu untuk bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 1 bulan sejak tanggal Anda resign. Selama masa tunggu tersebut hingga proses pencairan JHT, status Anda haruslah berhenti bekerja dan bukan pindah kerja ke perusahaan lain.
Jika saat masa tunggu Anda mendapatkan pekerjaan baru, maka secara otomatis hak Anda untuk mengajukan klaim JHT setelah resign tidak lagi berlaku karena saldo akan langsung terakumulasi pada perusahaan yang baru.
Saat mengajukan klaim JHT, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang diperlukan karena jika ada satu saja dokumen yang kurang maka pengajuan Anda tidak bisa diproses. Berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengajukan klaim setelah resign:
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
KTP Elektronik (WNI) dan Paspor (WNA)
Surat keterangan pengunduran diri dari tempat kerja yang terdaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan
Selain karena resign, pengajuan klaim juga bisa dilakukan bagi Anda yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Persyaratan yang diberlakukan mirip seperti mengajukan klaim JHT saat resign, perbedaannya hanya pada surat keterangan pengunduran diri yang diganti menjadi surat keterangan pemutusan hubungan kerja.
Saat mempersiapkan persyaratan dokumen, Anda harus memastikan juga bahwa semua data telah valid, karena adanya perbedaan data juga bisa menyebabkan kegagalan saat mengajukan klaim. Jika semua dokumen sudah lengkap dan tidak bermasalah, Anda bisa mengunjungi kantor cabang terdekat untuk mulai memproses pengajuan klaim.
Namun, jika total saldo yang akan dicairkan kurang dari Rp 15 juta, maka Anda tidak perlu repot pergi ke kantor cabang, karena Anda bisa mengajukan klaim via aplikasi JMO, sehingga lebih mudah dan praktis.
Sudah Resign, Bolehkah Langsung Mengajukan Klaim JHT?
Jumat, 07 Nov 2025
Manfaat Program JKM untuk Ahli Waris Pekerja Migran Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025
Wujudkan Hunian Impian dengan BPJS Ketenagakerjaan. Cek Manfaatnya!
Kamis, 30 Okt 2025
Siapa Sajakah Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Sini, Yuk!
Rabu, 29 Okt 2025