Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan atau kerap disingkat BPJS TK merupakan salah satu program jaminan sosial yang wajib diberikan pada karyawan yang sudah bekerja paling singkat enam bulan. Untuk program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini terdiri dari beberapa jenis seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
Setiap jenisnya tentu menawarkan jaminan yang berbeda-beda, sehingga banyak perusahaan memberikan semua perlindungan atau memilih empat dari lima perlindungan tersebut. Setelah aktif, biasanya peserta bisa langsung mengecek BPJS Ketenagakerjaannya melalui aplikasi JMO.
Di aplikasi ini, peserta dapat melihat langsung total jaminan untuk hari tua, status kepesertaan, dan lainnya. Jika iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu dibayar setiap bulan, maka status kepesertaan akan otomatis “Aktif”. Namun, bagaimana kalau status kepesertaan tidak aktif? Selengkapnya bisa cek di sini!
Apabila status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan “Tidak Aktif”, biasanya disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:
Tunggakan iuran: penyebab status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif karena adanya tunggakan iuran yang belum dibayar. Jika peserta merupakan Penerima Upah (PU), biasanya iuran ini belum dibayar perusahaan sampai tiga bulan berturut-turut.
Ketidaksesuaian data: untuk menjaga validitas kepesertaan, akurasi data sangat diperlukan. Apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif.
Mencapai usia pensiun atau peserta meninggal: status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dinonaktifkan jika peserta sudah memasuki usia pensiun. Di Indonesia, usia pensiun adalah 56 tahun. Selain pensiun, apabila peserta meninggal dunia, statusnya juga akan segera dinonaktifkan.
Pengakhiran hubungan kerja: penyebab lain karena pengakhiran hubungan kerja yang mencakup Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengunduran diri (resign), kontrak kerja berakhir (PKWT), dan lainnya. Ketika terjadi pengakhiran hubungan kerja seperti ini secara otomatis status akan langsung tidak aktif.
Itu dia penjelasan mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif. Meskipun biasanya setelah resign, status peserta akan langsung menjadi non-aktif, akan tetapi apabila ada tunggakan iuran yang belum dibayar perusahaan lama tempat peserta bekerja, statusnya tidak bisa langsung dinonaktifkan dan perusahaan lama perlu membayar iurannya terlebih dahulu. Semoga informasinya bermanfaat, ya!
Status Kepesertaan BPJS Nonaktif: Apa Artinya dan Apa yang Harus Dilakukan?
Selasa, 14 Okt 2025
Cara Mudah Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) Melalui JMO
Kamis, 09 Okt 2025
Mau Klaim Jaminan Kematian BPJS TK? Ini Syarat dan Caranya!
Senin, 06 Okt 2025