BPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostek BPJS Ketenagakerjaan - BPJamsostek EN
  • Informasi Kepesertaan
    • Penerima Upah
    • Bukan Penerima Upah
    • Jasa Konstruksi
    • Pekerja Migran Indonesia
  • Cara Klaim
  • Berita
  • Tentang Kami
  • Informasi Publik
    • Laporan Pengelolaan Program
    • Laporan Terintegrasi
    • Good Governance
    • Peraturan-Peraturan
    • TJSL
    • E-PPID
  • Kontak
Tentang Kami Tentang Kami
  • Pedoman Tata Kelola Yang Baik
  • Struktur Good Governance
  • Komite Dewan Pengawas
  • Komite Good Governance

Pedoman Tata Kelola Yang Baik

Dalam rangka melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan mewujudkan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menerapkan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan dengan memperhatikan ketentuan, norma yang berlaku dan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yaitu:

  1. Keterbukaan
  2. Akuntabilitas
  3. Responsibilitas
  4. Kemandirian
  5. Kesetaraan dan Kewajaran
  6. Prediktabilitas
  7. Partisipasi
  8. Dinamis

Struktur Good Governance

Struktur Komite Dewan Pengawas

a Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan

Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan (KMRIP) adalah kelengkapan organ Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi terkait manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas KMRIP

Dalam menjalankan fungsinya membantu Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi, KMRIP memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan dan pemberian SNP terkait data kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Melakukan pengawasan tugas BPJS Ketenagakerjaan melalui analisis manajemen risiko dan SNP dalam memitigasi risiko.
  3. Melakukan penelaahan, pemberian SNP, penelaahan lainnya terkait pengelolaan investasi, dan/atau identifikasi terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pencapaian hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan rekomendasi mitigasinya.
  4. Melakukan penelaahan dan pemberian SNP dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi.
  5. Melakukan pengawasan dan memberikan SNP dalam proses pengembangan / investasi DJS dan Badan.
  6. Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Whistleblowing System (WBS) BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Menilai dan memberikan SNP terhadap kinerja pelayanan.
  8. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan KMRIP sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Fungsi KMRIP

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi, KMRIP memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membantu Dewan Pengawas dalam hal pemberian nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Dewan Pengawas yang berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi.
  2. Membantu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Pengawas.

Wewenang KMRIP

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi, KMRIP memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas KMRIP kepada seluruh unit kerja.
  2. Menyampaikan kebutuhan anggota Komite Non Dewan Pengawas beserta alasannya kepada Ketua Dewan Pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Melakukan koordinasi langsung sesuai tata kelola yang baik dengan Direksi dan jajaran yang menjalankan fungsi di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, terkait tugas, fungsi dam wewenang para pihak, dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas.
  4. Melakukan koordinasi langsung dengan auditor eksternal dan/ atau para pengawas eksternal BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan dan hasil audit/ pengawasan.
  5. Mengusulkan penggunaan konsultan independen.
  6. Mengusulkan mengundang profesional/ tenaga ahli eksternal/ lembaga penelitian eksternal untuk menghadiri rapat KMRIP dalam membahas berbagai aspek sesuai keahliannya.
  7. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan kepada Ketua Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  8. Melakukan kunjungan lapangan sesuai dengan tugas dan fungsi KMRIP.
  9. Menjalankan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

b Komite Anggaran, Audit dan Aktuaria

Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria (KAAA) adalah kelengkapan organ Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi terkait anggaran, audit, dan aktuaria di BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas KAAA

Dalam menjalankan fungsinya membantu Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria, KAAA memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan telaah dalam rangka penetapan RKAT termasuk perubahan RKAT.
  2. Melakukan telaah dalam rangka persetujuan atas usulan penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi.
  3. Melakukan reviu atas rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  4. Menilai proses pengadaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen.
  5. Melakukan evaluasi pengendalian internal dan mendorong penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.
  6. Melakukan telaah dalam rangka persetujuan atas penetapan bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan.
  7. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan KAAA sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Fungsi KAAA

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria, KAAA memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membantu Dewan Pengawas dalam hal pemberian nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Dewan Pengawas yang berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi.
  2. Membantu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Pengawas.

Wewenang KAAA

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria, KAAA memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas KAAA kepada seluruh unit kerja.
  2. Menyampaikan kebutuhan anggota Komite Non Dewan Pengawas beserta alasannya kepada Ketua Dewan Pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Melakukan koordinasi langsung sesuai tata kelola yang baik dengan Direksi dan jajaran yang menjalankan fungsi di bidang anggaran, audit, dari aktuaria di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, terkait tugas, fungsi dan wewenang para pihak, dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas.
  4. Melakukan koordinasi langsung dengan auditor eksternal dan/ atau para pengawas eksternal BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan dan hasil audit/ pengawasan.
  5. Mengusulkan penggunaan konsultan independen.
  6. Mengusulkan mengundang profesional/ tenaga ahli eksternal/ lembaga penelitian eksternal untuk menghadiri rapat KAAA dalam membahas berbagai aspek sesuai keahliannya.
  7. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan kepada Ketua Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  8. Melakukan kunjungan lapangan sesuai dengan tugas dan fungsi KAAA.
  9. Menjalankan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

c Komite Kinerja Program dan Badan

Komite Kinerja Program dan Badan (KKPB) adalah kelengkapan organ Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi terkait kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas KKPB

Dalam menjalankan fungsinya membantu Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan di bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan tata kelola yang baik, KKPB memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan penilaian dan pemberian SNP terhadap kinerja Kepesertaan.
  2. Melakukan penilaian dan pemberian SNP terhadap kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta inisiatif program baru.
  3. Melakukan penilaian dan pemberian SNP terhadap tata kelola SDM.
  4. Melakukan penilaian dan pemberian SNP terhadap implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Melakukan penilaian kinerja Direksi sebagai bahan rekomendasi kepada Presiden.
  6. Melakukan kordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada DJSN dan/ atau Kementerian Keuangan.
  7. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan KKPB sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.

Fungsi KKPB

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan tata kelola yang baik, KKPB memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membantu Dewan Pengawas dalam hal pemberian nasihat, masukan dan pertimbangan kepada Dewan Pengawas yang berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi.
  2. Membantu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Pengawas

Wewenang KKPB

Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan tata kelola yang baik, KKPB memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas KKPB kepada seluruh unit kerja.
  2. Menyampaikan kebutuhan anggota Komite Non Dewan Pengawas beserta alasannya kepada Ketua Dewan Pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Melakukan koordinasi langsung sesuai tata kelola yang baik dengan Direksi dan jajaran yang menjalankan fungsi di bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan tata kelola yang baik di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, terkait tugas, fungsi dan wewenang para pihak, dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Pengawas.
  4. Melakukan koordinasi langsung dengan auditor eksternal dan / atau para pengawas eksternal BPJS Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan dan hasil audit/pengawasan.
  5. Mengusulkan penggunaan konsultan independen.
  6. Mengusulkan mengundang profesional/tenaga ahli eksternal/ lembaga penelitian eksternal untuk menghadiri rapat KKPB dalam membahas berbagai aspek sesuai keahliannya.
  7. Menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan kepada Ketua Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
  8. Melakukan kunjungan lapangan sesuai dengan tugas dan fungsi KKPB.
  9. Menjalankan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

Komite Good Governance

Komite Good Governance melaksanakan tugas sesuai program kerja dan tugas lain terkait dengan penerapan good governance BPJS Ketenagakerjaan serta melakukan koordinasi dengan Unit Kerja lain terkait penyempurnaan infrastruktur good governance dan penerapan good governance di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

Call Center BPJamsostek
  • Ikuti Kami
logo-twitter
  • Aplikasi
  • EPS
  • Perisai
  • e-Procurement
  • Mitra Pusat Layanan
    Kecelakaan Kerja
  • WBS
  • Karir
  • Kalkulator Perencanaan Keuangan
  • Manfaat Tambahan
  • Rusunawa
  • Perumahan Pekerja
  • Loker Disabilitas
  • Promosi & Pers
  • Promo
  • Siaran Pers
  • Lainnya
  • Struktur Organisasi
  • Formulir
  • F.A.Q
  • Pengadaaan Barang & Jasa
Call Center BPJamsostek
  • Ikuti Kami
logo-twitter

Copyright © 2021 BPJS Ketenagakerjaan. All Rights Reserved

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan Baru

Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon