Dalam rangka melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan mewujudkan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menerapkan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan dengan memperhatikan ketentuan, norma yang berlaku dan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yaitu:
Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan (KMRIP) adalah kelengkapan organ Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi terkait manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Tugas KMRIP
Dalam menjalankan fungsinya membantu Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi, KMRIP memiliki tugas sebagai berikut:
Fungsi KMRIP
Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi, KMRIP memiliki fungsi sebagai berikut:
Wewenang KMRIP
Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan dan teknologi informasi, KMRIP memiliki wewenang sebagai berikut:
Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria (KAAA) adalah kelengkapan organ Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi terkait anggaran, audit, dan aktuaria di BPJS Ketenagakerjaan.
Tugas KAAA
Dalam menjalankan fungsinya membantu Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria, KAAA memiliki tugas sebagai berikut:
Fungsi KAAA
Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria, KAAA memiliki fungsi sebagai berikut:
Wewenang KAAA
Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria, KAAA memiliki wewenang sebagai berikut:
Komite Kinerja Program dan Badan (KKPB) adalah kelengkapan organ Dewan Pengawas yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi terkait kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan.
Tugas KKPB
Dalam menjalankan fungsinya membantu Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan di bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan tata kelola yang baik, KKPB memiliki tugas sebagai berikut:
Fungsi KKPB
Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan tata kelola yang baik, KKPB memiliki fungsi sebagai berikut:
Wewenang KKPB
Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pengawasan di bidang kinerja program, kinerja badan, inisiatif program baru, kepesertaan, sumber daya manusia dan tata kelola yang baik, KKPB memiliki wewenang sebagai berikut:
Komite Good Governance melaksanakan tugas sesuai program kerja dan tugas lain terkait dengan penerapan good governance BPJS Ketenagakerjaan serta melakukan koordinasi dengan Unit Kerja lain terkait penyempurnaan infrastruktur good governance dan penerapan good governance di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.