Apa itu Relaksasi Iuran?

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020

Pemerintah melakukan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tujuan Relaksasi

  1. Mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta
  2. Meringankan beban pemberi kerja & peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan
  3. Mendukung upaya pemulihan perekonomian & kelangsungan usaha

Masa Relaksasi

Berlaku selama 6 bulan sejak iuran AGUSTUS 2020 hingga JANUARI 2021

Jenis Relaksasi

Keringanan Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) Sebesar 99%


Perusahaan hanya membayar 1% iuran JKK & JKM selama masa relaksasi iuran dan diberikan langsung / otomatis tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan.

Penundaan Sebagian Iuran Jaminan Pensiun Sebesar 99%

1% dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya. Sisa iuran Jaminan Pensiun 99% yang ditunda akan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Relaksasi Batas Akhir Waktu Pembayaran Iuran

Dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Relaksasi Pengenaan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran

Penurunan denda dari 2% menjadi 0,5% untuk semua program, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Syarat Relaksasi
Keringanan Iuran JKK & JKM

Penerima Upah

  1. Peserta eksisting melunasi pembayaran iuran sampai dengan bulan iuran JULI 2020.
  2. Peserta baru (mendaftar pada masa relaksasi), cukup membayar penuh 2 bulan pertama dan selanjutnya 1% selama masa relaksasi.

Bukan Penerima Upah

Peserta Aktif

A. 2 Program (JKK dan JKM)

  • Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
  • Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.

B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)

  • Melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.
  • Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
  • Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

Peserta Baru

A. 2 Program (JKK dan JKM)

  • Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
  • Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.

B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)

  • Membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
  • Cukup membayar 1% selama periode relaksasi.
  • Peserta BPU yang mengikuti JHT dapat menabung dengan memilih iuran 1/3/6/12 bulan.

JASA KONSTRUKSI

  1. proyek eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan iuran
  2. Peserta baru (mendaftar pada masa relaksasi), cukup membayar penuh termin 1 (50% dari penetapan iuran) dan selanjutnya dibayarkan secara sekaligus 1% untuk termin selanjutnya

(Note: ketentuan termin sesuai Permenaker No. 44 Tahun 2015 yaitu 3 Termin: 50%,25%,25%)

Penundaan Sebagian Iuran
Jaminan Pensiun

  1. MELUNASI pembayaran iuran sampai dengan bulan JULI 2020.
  2. MENGAJUKAN sebagai perusahaan yang terdampak Covid-19:
    • Perusahaan Besar dan Menengah mengajukan SURAT PERMOHONAN dengan melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak bulan Februari 2020 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh BPJAMSOSTEK.
    • Perusahaan Kecil dan Mikro memberikan SURAT PEMBERITAHUAN dan akan langsung disetujui.

Manfaat

Manfaat TETAP untuk seluruh program perlindungan jaminan sosial selama masa relaksasi iuran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019