Pilih Layanan

Manfaat Pekerja Migran Indonesia

Berikut informasi tambahan terkait manfaat Pekerja Migran Indonesia, yaitu:

Dasar Hukum Masa Perlindungan Jangka Waktu Perlindungan Buku Saku PMI

Dokumen Pendaftaran

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Perjanjian Kerja
  5. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar

Cara Pendaftaran


Perhitungan Iuran

Pembayaraan Iuran

Kanal


Cara Bayar

Tanda Bukti Kepesertaan

1. Kartu kepesertaan dapat berupa:

  1. Fisik: dicetak di kantor cabang
  2. Elektronik atau digital: diterima melalui email

2. Kartu peserta diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak iuran dibayar lunas

Pendaftaran PMI

Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar Sekarang Yuk!

Klaim Manfaat

Pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta / Ahli Waris yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan melalui Portal PMI.

Ajukan klaim disini

Pengaduan

Whatsapp Layanan Masyarakat 175

Hubungi kami melalui WhatsApp Layanan Masyarakat 175. Kami siap membantu Anda.

Click to Call

Gunakan Fitur Click-to-Call pada Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bagi Anda Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan telah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menghubungi Contact Center Layanan Masyarakat 175 tanpa biaya pulsa.

Alur Penggunaan Fitur Click-to-Call pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

1
Apabila Anda belum memiliki aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), silakan unduh aplikasi JMO pada smartphone Anda.
2
Buka aplikasi JMO Anda, kemudian pilih menu Bantuan.
3
Pada halaman Bantuan, pilih menu Layanan Masyarakat 175 .
4
Pilih Call Center 175.
Buka Aplikasi JMO