RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris senilai Rp 42 juta. Santunan diberikan kepada ahli waris Almarhum (Alm) Abdul Witarno yang bekerja sebagai nelayan di Sungai Bengawan Solo.
"Siangnya menjadi kuli bangunan di daerah rumahnya, Desa Tejoasri, Kecamatan Leran dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutur Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Jody Nuraga, Selasa (27/1).
Jody menyampaikan, almarhum meninggalkan dua orang anak. Dan, seperti diketahui bahwa setiap orang yang meninggal dunia dan terkaver program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat santunan kematian.
"Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan telah menyerahkan santunan senilai Rp 42 juta kepada keluarga almarhum," terangnya.
Jody menegaskan, ini sebagai bukti pekerja informal yang mendapat risiko ketika sedang bekerja menerima santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, lanjut dia, dapat meringankan beban keluarga di tengah duka mendalam.
Bagi masyarakat Lamongan yang belum mendaftarkan diri mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bisa segera bergabung. Mengingat manfaat sangar besar dan luar biasa yang disediakan pemerintah untuk masyarakat.
Adapun lima program BPJS Ketenagakerjaan tersebut meliputi:
1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Masing-masing program punya manfaat sendiri yang akan sangat membantu peserta sepanjang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Denny Herliyantono menyampaikan, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro meliputi Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan. Pemberian santunan kematian bukti BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan amanah negara.
Denny menuturkan, nelayan merupakan profesi rentan dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Dia mengajak masyarakat khususnya nelayan Sungai Bengawan Solo dan pekerja informal lainnya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan iuran terjangkau, nelayan dapat memperoleh manfaat perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Harapannya semakin banyak pekerja terlindungi dan merasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya," tutur Denny.(*/yna)
BPJS Ketenagakerjaan diskon 50 persen iuran pekerja BPU
Jumat, 27 Februari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta sinergi dengan perusahaan tingkatkan kesejahteraan pekerja
Kamis, 26 Februari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM bagi Pekerja Rentan Desa di Sebatik
Kamis, 26 Februari 2026
Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031 Resmi Ditetapkan Presiden
Senin, 23 Februari 2026