BPJS Ketenagakerjaan diskon 50 persen iuran pekerja BPU

BPJS Ketenagakerjaan diskon 50 persen iuran pekerja BPU

Sejam lalu

Bagikan

Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya terus meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada peserta.�

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan, di Semarang, Rabu, mengatakan kebijakan itu bertujuan meringankan beban iuran, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Bagi tenaga kerja dengan profesi di sektor transportasi seperti ojek online dan supir angkot, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.

Tidak hanya di sektor transportasi, untuk tenaga kerja di luar sektor di luar transportasi seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak dan lainnya juga bisa mendapatkan diskon iuran tersebut.

Di luar sektor transportasi, lanjut dia, diskon iuran tersebut berlaku dari bulan April - Desember 2026.

Melalui adanya diskon iuran 50 persen, ia berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.

Manfaat tersebut, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jika terjadi kecelakaan kerja, kata dia, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis.

"Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," katanya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan (JKK) 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.

Selain itu, Irfan menambahkan bahwa ada juga santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.

"Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta besarnya manfaat yang diberikan oleh negara terutama terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia," katanya.

Berita Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon
/