
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di Pela Mampang, Ajak Ketua RT RW hingga FKDM Gabung Jadi Peserta
Editor: Feryanto Hadi
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di Pela Mampang, Ajak Ketua RT/RW hingga FKDM Gabung Jadi Peserta
Dok BPJS Ketenagakerjaan
SOSIALISASI- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas saat memberikan sosialisasi di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya epada perangkat RT, RW dan LMK, FKDM dan BABINSA di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
Sosialisasi yang digelar pada Kamis (22/5) ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, serta memberikan kepastian jaminan sosial atas resiko kerja.
"Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Perangkat RT, RW dan LMK, FKDM dan BABINSA ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan pada segmen informal atau bukan penerima upah (BPU)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas
Ovi menegaskan, dengan terlindunginya Perangkat RT, RW dan LMK, FKDM dan BABINSA dengan program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman dan nyaman serta menambah semangat pada mereka saat menjalankan tugas sosialnya.
"Kenapa demikian, karena mereka telah mendapat kepastian jaminan sosial bila sampai mengalami risiko kerja," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang mensosialisasikan 3 program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti pekerja segmen BPU ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Diterangkan diantaranya, manfaat program JKK adalah memberi perlindungan jaminan sosial di saat peserta berangkat, sedang dan dalam perjalan pulang menjalankan tugas sebagai perangkat RT, RW, LPMK dan BABINSA .
Jika dalam rangka itu peserta mengalami musibah atau kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, bila akibat kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta mengalami cacat, ada santunan cacat. Juga ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama peserta belum sembuh.
Kemudian, bila kecelakaan kerja ini peserta sampai meninggal dunia, diberikan santunan JKK Meninggal sebesar 48x upah yang dilaporkan.
Tidak hanya itu, dua anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan diberikan beasiswa mulai TK sampai perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta, sedangkan bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Dua anak peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja juga akan diberikan beasiswa yang sama bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.
Selanjutnya, terkait JHT, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin kesejahteraan peserta bila sudah purna tugas.
Program ini sifatnya tabungan, dan dikembalikan penuh tanpa potongan bila peserta sudah purna tugas atau meninggal dunia.
Program dan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selain untuk perangkat RT, RW dan LMK, FKDM dan BABINSA diharapkan juga disebarkan ke seluruh warga di lingkungan masing-masing.
Imam menandaskan, perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan bermanfaat bagi setiap pekerja, tak terkecuali perangkat RT, RW dan LMK, FKDM.
"Harapan kami pihak kelurahan juga ikut mendorong warganya untuk mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan setiap harinya,” tutup Ovi
Berita Terkait
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




