
Pemkab Aceh Barat & BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris Pegawai Non ASN
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
zoom-inlihat fotoPemkab Aceh Barat & BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris Pegawai Non ASN
For Serambinews.com
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Komitmen pemerintah memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), kembali dibuktikan Pemkab Aceh Barat.
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masing Rp 42 juta ini kepada ahli waris tiga pegawai Non-ASN yang telah meninggal dunia.
Penyerahan santunan ini berlangsung di ruang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Meulaboh, Kamis (15/5/2025).
Santunan tersebut diberikan secara simbolis kepada keluarga almarhum, Azhar, salah satu pegawai Satpol PP dan WH Aceh Barat, Abdul Hadi dari perangkat desa Kuala Bubon dan Nurdin.
Almarhum Nurdin merupakan tenaga kontrak di Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat.
Penyerahan santunan ini turut disaksikan oleh pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Said Fadheil menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhum serta apresiasi tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penyaluran manfaat jaminan sosial tersebut.
"Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. Kolaborasi seperti ini perlu terus kita kuatkan agar semakin banyak yang merasakan manfaatnya," ujar Said Fadheil.
Lebih lanjut, Said Fadheil menegaskan pentingnya peran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pegawai Non-ASN yang selama ini berkontribusi besar terhadap pelayanan publik.
Ia juga berharap sinergi antara Pemkab Aceh Barat dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut dan diperluas cakupannya.
Dijelaskan, bahwa program santunan kematian ini merupakan bagian dari Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun penyebab lainnya.
Manfaat ini sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan, sebagai bentuk kepedulian negara terhadap kesejahteraan rakyatnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri terus mendorong perluasan kepesertaan, terutama dari sektor Non-ASN dan pekerja informal, guna memastikan bahwa semua pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.
Penyerahan santunan ini menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan hanya hak pegawai negeri, melainkan hak semua pekerja tanpa memandang status kepegawaiannya.
"Penyaluran santunan ini adalah wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman dan jaminan kepada seluruh lapisan pekerja.
Khususnya tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintahan," pungkas Wakil Bupati. (*)
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Berita Terkait
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




