
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Aplikasi JMO, Maksimal Rp 15 Juta
ILUSTRASI. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa mulai Mei 2025, peserta bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan maksimal sebesar Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),
Reporter: Indra Khairuman | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa mulai Mei 2025, peserta bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan maksimal sebesar Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga mempermudah proses klaim tanpa harus pergi ke kantor.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakrjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahar H Pandjaitan mengatakan, JMO merupakan aplikasi resmi yang dibuat untuk memberi layanan digital kepada pesertanya.
Aplikasi tersebut juga memungkinkan pesertanya untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo, serta mengajukan klaim JHT dengan lebih praktis.
“Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” ujar Ivan dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (13/5).
Dengan digitalisasi melalui aplikasi JMO ini, pengajuan klaim JHT sekarang menjadi lebih cepat dan mudah, tanpa harus menunggu dan mengantre di kantor cabang.
“BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa kerja keras bebas cemas,” kata Ivan.
Penambahan batas klaim dalam aplikasi JMO adalah langkah nyata dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dari layanan digital bagi para pesertanya.
Berita Terkait
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




