
Kemenekraf dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan bagi Pekerja Ekraf
Deslin Siahaan
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar, mengharapkan pekerja ekonomi kreatif ikut dalam program jaminan sosial dari negara. Hal ini disampaikan Wamenekraf Irene saat menemui jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pelaku ekraf, sejalan dengan salah satu misi Asta Ekraf yaitu penguatan Talenta Ekraf.
Wamenekraf Irene Umar menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memberikan perlindungan yang inklusif bagi seluruh pelaku kreatif, termasuk pekerja lepas.
“Selama ini ada persepsi keliru bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja tetap. Padahal, program ini terbuka untuk semua, termasuk pekerja lepas (freelancer) dan komunitas kreatif,” ujar Wamenekraf Irene Umar
Wamenekraf Irene Umar menambahkan bahwa Kemenekraf siap menjadi jembatan agar BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan seluruh asosiasi yang telah terdaftar di lingkungan Kemenekraf.
“Kami akan persiapkan bentuk kerja sama dan sosialisasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya kami berharap ketua asosiasi dapat segera menyampaikan informasi ini kepada anggotanya, karena ini program yang sangat bermanfaat,” kata Irene.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, mengharapkan bahwa inisiatif ini dapat menjadi stimulan dan bukti negara hadir mendukung pejuang kreatif.
“Jika para pelaku ekraf merasa terlindungi dan sejahtera, maka proses kreatif mereka pun akan berkembang dengan lebih baik. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah,” ujarnya.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyebutkan bahwa 26 juta pekerja yang terdaftar saat ini di sektor ekraf merupakan potensi yang besar.
“Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” jelasnya.
Ia menyarankan pegiat ekraf untuk mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar Rp36.800 per orang setiap bulan, hanya mendaftar menggunakan NIK.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan dua paket program:
Paket 1: Rp16.800/bulan untuk dua program (JKK dan JKM)
Paket 2: Rp36.800/bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT)
Turut hadir dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenegakerjaan DKI Jakarta, Denny Yusyulian dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti.
Berita Terkait

2.805 Guru Non ASN di Batu Bara Terima BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 06 Mei 2025

MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah
Selasa, 06 Mei 2025

Kemenekraf dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perlindungan bagi Pekerja Ekraf
Selasa, 06 Mei 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




