530 Buruh Tani di Tegal Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan Melalui Dana DBHCHT

530 Buruh Tani di Tegal Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan Melalui Dana DBHCHT

13 jam lalu

Bagikan

Penulis: DR Yogatama 

Editor: Tim Portal Brebes 


Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada buruh tani saat May Day 2025 di Trasa Slawi, Kamis 1 Mei 2025 /Portal Brebes/ 


PORTAL BREBES - Sebanyak 530 buruh tani di Kabupaten Tegal kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyerahan simbolis dilakukan dalam rangkaian peringatan May Day 2025, Kamis, 1 Mei, di Taman Rakyat Slawi. 

Kartu kepesertaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tegal, H. Ischak Maulana Rohman, didampingi Wakil Bupati Ahmad Kholid dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati, kepada delapan perwakilan buruh tani. 

Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, delapan buruh tani tersebut mewakili 530 penerima yang terdiri dari petani tembakau dan cengkeh, yang sebelumnya juga telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

“Seluruh iuran peserta ditanggung melalui anggaran DBHCHT. Mereka adalah kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja, namun tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri,” jelas Iwan. 

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kerja kepada buruh tani yang sebelumnya tidak terjamah program jaminan sosial. Melalui program ini, mereka akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Endah Rahmawati menyebut bahwa program ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani. 

“Buruh tani sekarang dapat bekerja lebih tenang dan aman karena terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemkab Tegal dalam melindungi para pekerja rentan,” ujarnya.

Endah menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Endah menyebut, langkah ini dinilai sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan perlindungan sosial dan keamanan kerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal seperti buruh tani.***

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu