A'an
TEGAKKAN ATURAN: BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu saat sosialisasi terkait perlindungan untuk tenaga kerja jasa konstruksi kepada Dinas PUPR dan Dinas Tenaga Kerja . (ISTIMEWA)
PONTIANAK POST - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu Riri Chandra menyampaikan, pekerja yang diikutkan dalam proyek jasa konstruksi, wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya, pekerja dalam proyek yang didanai APBD maupun APBN sudah termasuk dalam klausul kerjasama.
"Aturan ini juga sesuai dengan Perbup nomor 40 tahun 2023 berkaitan dengan optimalisasi jaminan sosial Ketenagakerjaan," katanya, Rabu (5/2). Menurut Chandra, pekerja jasa konstruksi wajib mengikuti program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pendaftaran pekerja jasa konstruksi dilakukan sepekan setelah perusahaan tersebut memenangi tender proyek.
"Proyek baik yang didanai oleh APBD maupun APBN wajib mendaftarkan pekerjanya, itu masuk dalam klausul. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan pemenang proyek untuk tidak mendaftarkan pekerjanya," ujarnya. Menurutnya, selama ini tingkat kepatuhan perusahaan jasa konstruksi di Kapuas Hulu untuk mendaftarkan pekerjanya sudah baik namun tetap perlu ditingkatkan lagi. Padahal, lanjut dia, kepesertaan pekerja konstruksi dalam program JKK dan JKM tidak hanya untuk melindungi pekerja tetapi juga perusahaan tersebut.
"Ketika terjadi kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, sesuai kebutuhan medis," ujarnya. Chandra menjelaskan, untuk pembayaran iuran program tersebut, bukan pekerjanya tetapi perusahaan jasa konstruksi tersebut. Besaran iuran untuk program JKK dan JKM yang dibayarkan hanya antara 0,11 hingga 0,24 persen dari nilai kontrak kerja kontruksi. "Dengan begini, pekerja sektor jasa konstruksi bisa terlindungi. Kami ingatkan agar kontraktor segera mendaftarkan pekerjanya," pungkasnya. (fik)
GliaStudio
Editor: A'an
Sumber: Pontianak Post
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM bagi Pekerja Rentan Desa di Sebatik
Kamis, 26 Februari 2026
Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031 Resmi Ditetapkan Presiden
Senin, 23 Februari 2026
Bengkulu Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Kamis, 11 Desember 2025