
Hingga November 2024, BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Bayarkan Klaim Rp 3,6 Triliun
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda
PEKANBARU – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau Kepri melaporkan total pembayaran klaim hingga November 2024 mencapai Rp 3,6 triliun. Jumlah ini berasal dari 301.997 kasus yang telah diselesaikan oleh 29 kantor cabang di Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda, pembayaran klaim tersebut mencakup lima program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kelima program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011," jelasnya.
Eko menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta, salah satunya melalui inovasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"JMO kini menjadi solusi bagi peserta untuk mendapatkan layanan secara cepat dan efisien, termasuk pengajuan klaim JHT yang dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit," ujarnya.
Aplikasi ini tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga mempercepat proses klaim peserta, memberikan pengalaman layanan yang lebih baik.
"Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan prima kepada peserta, mulai dari informasi, pendaftaran, hingga pencairan manfaat, guna memberikan pengalaman terbaik dalam setiap tahapan," pungkas Eko.
(Mediacenter Riau/bgs) Raden Heru
Berita Terkait

Konbes NU 2025 Minta Pemerintah Susun Skema Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Senin, 10 Februari 2025

PT Timah serahkan BPJS Ketenagakerjaan bantu nelayan Gantung
Senin, 10 Februari 2025

Pekerja Konstruksi di Kapuas Hulu Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 07 Februari 2025

BPJS Ketenagakerjaan dan UPN Veteran Beri Perlindungan untuk Civitas dan Mahasiswa
Jumat, 07 Februari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




