BPJS Ketenagakerjaan Grogol Sediakan Mini Medical Check Up Gratis untuk Pekerja Konstruksi
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar Mini Medical Check Up (MCU) gratis khusus untuk pekerja konstruksi proyek PT Total Bangun Persada. Kegiatan tersebut berlangsung di proyek Jakarta Premium Outlet, Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. ”Mini Medical Check Up ini semacam bentuk apresiasi yang kami berikan terhadap perusahaan jasa konstruksi yang peduli dengan perlindungan pekerja dengan selalu patuh aturan serta tertib administrasi dan iuran,” ungkap Rommi, di Jakarta.
Menurut Rommi, pelaksanaan mini MCU tersebut bekerja sama dengan RS EMC Grha Kedoya yang merupakan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol. ”Kami selalu bersosialisasi kepada perusahaan-perusahaan jasa konstruksi agar mendaftarkan proyek mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar seluruh pekerja proyek terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” ungkap Rommi.
Dikatakan, dalam proyek konstruksi pekerja terlindungi dengan dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ”Sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi ini berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya. Kalau pada umumnya peserta terdaftar orang per orang, tapi kalau di sektor ini cukup proyeknya yang didaftar maka seluruh pekerja proyek di dalamnya otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Rommi.
Rommi mengatakan, sistem ini dibuat demi memudahkan sektor jasa konstruksi. Karena pada praktik proyek konstruksi melibatkan banyak pekerja borongan atau pekerja harian yang bisa keluar masuk atau dinamis. ”Untuk itu iuran ditetapkan berdasarkan persentase nilai proyek. Iurannya sangat murah, hanya nol koma sekian sesuai dengan tabel yang sudah ditetapkan dari nilai proyek dan berdasarkan ketentuan pemerintah,” ucap Rommi.
Rommi menegaskan, pendaftaran kepesertaan proyek konstruksi ini berlaku semenjak perusahaan mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari pengguna jasa proyek. Setelah mendaftar, perusahaan jasa konstruksi wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. ”Pembayaran iuran ini bisa langsung dilunasi bisa juga dicicil per termin. Ini menyesuaikan pembayaran proyek yang biasanya berlaku termin satu, termin dua, atau termin tiga,” sebut Rommi.
Meskipun iuran di sektor konstruksi tergolong murah namun Rommi mengingatkan agar jangan sampai telat atau menunggak membayar iuran. ”Hal ini terkait dengan sistem perlindungan di program Jamsostek mengacu pada kepesertaan aktif. Kalau menunggak maka sistem terganggu atau layanan manfaat tidak serta merta bisa dipakai,” ungkap Rommi.
Tapi jika tertib iuran dan administrasi maka semua akan aman. Jika terjadi kecelakaan kerja perusahaan tidak perlu keluar biaya sepeser pun dan pekerja yang mengalami risiko ditangani dengan baik. ”Semua kebutuhan medis dipenuhi dan semua tanggungan dibereskan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya unlimited alias tak ada plafon atau batas atas pembiayaan juga tidak ada batas waktu pemulihan,” tegas Rommi. (Dani)
Berita Terkait
CSR BRI Dukung Perlindungan 528 Pedagang Gianyar Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 14 Oktober 2024
BPJSTK Jambi perkuat kesepakatan jaminan sosial tenaga pendamping desa
Senin, 14 Oktober 2024
BPJAMSOSTEK genjot kepesertaan 40 persen dengan optimalisasi ekosistem desa
Jumat, 11 Oktober 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK