MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan ekstrim dan pencapaian visi Kota Makassar menjadi kota resilien, Pemerintah Kota Makassar telah menunjukkan komitmennya dengan memberikan perlindungan kepada 35.782 pekerja rentan dan pekerja disabilitas di kota ini.
Dalam rangkaian Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Makassar yang berlangsung di Hotel Claro, Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menandatangani perjanjian kerjasama pada tanggal 6 Maret 2024.
I Nyoman Hary Sujana memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah Kota Makassar atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan di Kota Makassar. Menurutnya, ini adalah manifestasi nyata dari kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakatnya, khususnya para pekerja rentan dan pekerja disabilitas. Dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, para pekerja tersebut dapat bekerja tanpa rasa cemas dan menjadi lebih produktif.
Perjanjian ini menandai langkah penting dalam upaya Pemerintah Kota Makassar untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi semua pekerja di kota ini.
Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Tindak Perusahaan tidak Patuh
Rabu, 09 September 2026
Momen Harpelnas 2026, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Layani Langsung Peserta
Jumat, 04 September 2026
Ubah Konsumtif Jadi Produktif, 1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA
Rabu, 19 Agustus 2026