Sasar Guru Honorer, BPJS Ketenagakerjaan Biak Edukasi Jaminan Kecelakaan Kerja
Oleh: Devi Parrangan - Editor: Den Sirri
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak mengadakan sosialiasi manfaat program jaminan kepada puluhan tenaga pendidik honorer, Rabu (23/08/2023)
KBRN, Biak : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Biak, Bulkaniel Eka Putra menyampaikan pentingnya tenaga pendidik honorer dilindungi manfaat program jaminan kecelakaan kerja. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi yang diikuti 83 perwakilan sekolah di Distrik Samofa dan Biak Kota, Rabu (23/08/2023).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan perlindungan dan rasa kepada pekerja di sektor pendidikan dari resiko kecelakaan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Hal ini berdasarkan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten Biak Numfor.
“ Kami menyasar tenaga pendidikan berstatus honorer di 258 satuan pendidikan di Biak agar terlindungi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran Rp 10.800,- per orang/bulan para pendidik dan tenaga kependidikan dapat terlindungi mulai dari berangkat kerja sampai
pulang dari bekerja,” ucap Bulkaniel.
“ Harapannya implementasi instruksi Presiden ini bisa segera terwujud di pemerintahan kabupaten Biak Numfor,” katanya menambahkan.
Melihat antusias guru, Bulkaniel bersyukur edukasi ini dapat terima dengan baik. Ia berharap semakin banyak tenaga pendidik berstatus honorer dapat terlindungi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam waktu dekat sosialisasi akan kembali dilaksanakan bagi tenaga pendidikan berstatus honorer di 17 distrik lainnya di Biak Numfor.
Bulkaniel menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan OPD seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Bappeda dan lainnya tentang penerbitan Perbup terkait perlindungan tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“ Jadi akan dibuat Perbup dan merupakan turunan dari Instruksi presiden No.2 Tahun 2021 agar pemerintah daerah menerbitkan prodak hukum. Harapannya sih kedepan bisa jadi Perda,” ujar Bulkaniel.
Selanjutnya, Bulkaniel komitmen pihaknya akan menyasar para pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor agar mendapat perlindungan manfaat Jaminan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
CSR BRI Dukung Perlindungan 528 Pedagang Gianyar Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 14 Oktober 2024
BPJSTK Jambi perkuat kesepakatan jaminan sosial tenaga pendamping desa
Senin, 14 Oktober 2024
BPJAMSOSTEK genjot kepesertaan 40 persen dengan optimalisasi ekosistem desa
Jumat, 11 Oktober 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK