Minggu, 08 Mei 2022
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya melakukan strategi investasi di portofolio saham yang dimiliki. Tentu, langkah tersebut perlu dilakukan untuk menghindari potensi rugi.
Memang, tahun lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat merekomendasikan beberapa saham untuk dilakukan penjualan untuk memperbaiki kinerja investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan catatan Kontan, beberapa saham pun memang telah dilakukan penjualan. Contohnya, saham-saham di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dan PT Salim Invomas Pratama Tbk. (SIMP) dengan total capital gain sekitar Rp 14,7 miliar.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan pun melakukan upaya averaging cost down untuk beberapa saham.
Adapun, averaging cost down ialah membeli saham tersebut ketika harganya turun sehingga harga rata-rata saham yang dimiliki ikut turun. “Hanya saham garuda saja yang belum dapat kami transaksikan,” ujar Edwin kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.
Dari aspek tata kelola, Edwin juga menyebutkan bahwa telah dilakukan penyempurnaan kebijakan dan mekanisme cut loss dengan tetap mengacu kepada peraturan yang mengatur tindakan cut loss. “Saat ini sedang dalam pembahasan oleh pemerintah dan berbagai pihak yang terkait,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Edwin turut menjelaskan terkait usulan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa investasi di luar negeri. Bukan tanpa alasan, ia melihat dana investasi yang dikelola mengalami perkembangan namun ketersediaan instrumen investasi di dalam negeri masih terbatas.
Hal tersebut sejalan dengan target dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 1.000 triliun pada 2026. Adapun, hingga 31 Maret 2022, total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai senilai Rp 570,47 triliun.
“Opsi investasi ke luar negeri dapat menjadi solusi guna mengoptimalkan hasil investasi Dana Jaminan Sosial serta menjaga likuiditas dan stabilitas pasar dalam negeri,” ujarnya.
Hanya saja, ia bilang usulan tersebut masih dalam tahap membuat kajian dari rencana tersebut serta persiapan sumber daya yang diperlukan untuk merealisasikan usulan tersebut.
Kemudian nantinya bakal dilakukan penjelasan dan komunikasi yang intensif dengan regulator maupun stakeholders lainnya hingga terbentuk peraturan yang mengatur hal ini.
Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Tindak Perusahaan tidak Patuh
Rabu, 09 September 2026
Momen Harpelnas 2026, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Layani Langsung Peserta
Jumat, 04 September 2026
Ubah Konsumtif Jadi Produktif, 1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA
Rabu, 19 Agustus 2026