BPJAMSOSTEK Cabang Jayapura menyebutkan ada 98 badan usaha atau perusahaan di Papua yang tidak tertib dalam pembayaran iuran. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura I Ketut Arja Laksana di Jayapura, Sabtu, mengatakan total nilai tunggakan mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah tenaga kerja 1.800 orang.
“Tunggakan iuran di atas enam bulan dan masing-masing berada atas Rp10 juta,” Katanya.
Menurut Arja Laksana, jika terjadi tunggakan maka pihaknya akan dianggap tidak cepat dalam pembayaran santunan.
“Apabila terjadi risiko pada pekerjaan mereka prosesnya akan lambat padahal perusahaan tidak tertib membayar iuran,” ujarnya.
Saat ini pihaknya telah menggandeng balai pengawas tenaga kerja guna mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh itu.
“Kami sudah melakukan pembinaan, sudah bersurat ke perusahaan tersebut, bahkan sudah mengunjungi mereka,” katanya lagi
Dia meminta perusahaan agar tertib administrasi dengan membayar iuran tepat waktu, mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan serta melaporkan upah secara benar sehingga para pekerja akan mendapatkan haknya apabila terjadi risiko saat bekerja.
Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Tindak Perusahaan tidak Patuh
Rabu, 09 September 2026
Momen Harpelnas 2026, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Layani Langsung Peserta
Jumat, 04 September 2026
Ubah Konsumtif Jadi Produktif, 1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA
Rabu, 19 Agustus 2026