Oleh: agus heriyanto Editor: Royce wijaya
KBRN, Semarang : BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Jateng dan DIY terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya dengan menggandeng pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari kepada RRI.
"Kami akan selalu komunikasi dengan Dinas terkait terutama Disnakertrans Jateng terkait kepesertaan pekerja di perusahaan di Jateng agar pro aktif," kata Cahyaning, Minggu (9/1/2022).
Dia mengakui masih ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, mendaftarkan sebagian program, serta ada yang mendaftarkan sebagian upah pekerja.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Mumpuniati menjelaskan, tugas pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng yakni melakukan pembinaan kepatuhan, keikutsertaan pemberi kerja dan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemeriksaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengawasan terpadu antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans Jateng.
"Pendekatan dan monitoring terus dilakukan kami terutama perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya untuk perlindungan BPJAMSOSTEK," ungkapnya.
Cahyaning menambahkan, ada 3.450.453 pekerja yang telah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, namun dari jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang ada, masih banyak potensi pekerja yang belum didaftarkan dan jumlahnya mencapai 132 ribu pekerja.
Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Tindak Perusahaan tidak Patuh
Rabu, 09 September 2026
Momen Harpelnas 2026, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Layani Langsung Peserta
Jumat, 04 September 2026
Ubah Konsumtif Jadi Produktif, 1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA
Rabu, 19 Agustus 2026