Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik formal, informal, maupun pekerja luar negeri atau lebih dikenal dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tujuan untuk melindungi dari risiko akibat pekerjaan.
Untuk program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Setiap program dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang berbeda-beda.
Lalu, siapa sajakah peserta yang berhak untuk menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Simak selengkapnya di sini!
Penerima Upah (PU) diperuntukkan untuk peserta yang menerima imbalan, gaji, dan upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Biasanya, peserta dari PU ini adalah karyawan swasta, karyawan BUMN, dan sebagainya. Untuk program yang bisa diikuti oleh PU adalah sebagai berikut:
Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JKM),
Jaminan Pensiun (JP),
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk iuran PU ini dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat bekerja dengan persentasenya, yaitu:
JHT, dengan besaran iuran sekitar 5,7%. Pembagiannya: pekerja membayar 2% dan pemberi kerja 3,7%.
JKK, dengan persentase yang dibayar terdiri dari beberapa pilihan, yaitu: sangat tinggi 1,74%,, tinggi 1,27%, sedang 0,89%, rendah 0,54%, dan sangat rendah 0,24%.
JKM, ditanggung penuh oleh perusahaan dengan besaran iurannya sebesar 0,3 % dari upah pekerja.
JP, dengan besaran iurannya sekitar 3% dan pembagiannya 1% pekerja dan 2% perusahaan.
JKP, dengan besaran iuran yang harus dibayar adalah 0,46% dari upah per bulan yang dilaporkan.
Bukan Penerima Upah (BPU) diperuntukkan untuk yang bekerja secara mandiri. Pesertanya meliputi: freelancer, pengacara, dokter, seniman, pemilik usaha, serta pekerja di sektor informal, seperti: nelayan, pedagang, mitra ojek online (ojol), sopir angkot, dan petani. Biasanya, program yang bisa diikuti BPU, mulai dari:
Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JKM).
Berbeda dengan PU, untuk iuran BPU ini dibayar langsung dari penghasilan peserta dengan besaran iurannya, antara lain:
JHT, besaran iurannya sekitar 2% dari penghasilan peserta dengan nominal dimulai dari Rp 20.000 - Rp 414.000.
JKK, dengan besaran iuran sekitar 1% dari penghasilan. Untuk nominalnya paling sedikit Rp 10.000 dan paling besar sekitar Rp 207.000.
JKM, besaran iuran yang perlu dibayar sebesar Rp 6.800 per bulan.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah atau gaji di luar wilayah Indonesia. Selain itu, PMI juga diartikan pekerja yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja dan menerima upah dari pekerjaan yang dilakukan.
Siapa Sajakah Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Sini, Yuk!
Rabu, 29 Okt 2025
Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Program untuk yang Kena PHK
Senin, 27 Okt 2025
Ini Dia Program dari BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 27 Okt 2025