Bagikan
Pemerintah mewajibkan masyarakat yang sudah punya penghasilan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik bagi peserta maupun anggota keluarganya.
Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, misalnya saja BPU dan PU. Lantas, apakah keduanya berbeda? Yuk, simak selengkapnya di sini!
BPU (Bukan Penerima Upah)
BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.
Umumnya, peserta BPU bisa mendaftar tiga program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JKM),
Menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1% dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp 10.000 – Rp 207.000. Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2% dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.00.
Kalau mau mendaftar BPU, maka kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang masih aktif. Nah, untuk cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:
Pendaftaran Online
Klik portal layanan pendaftaran di sini.
Lalu, pilih “Pendaftaran Peserta” dan klik Pilih Individu (Pekerja BPU),
Setelah itu, masukkan alamat email aktif serta kode captcha, dan klik DAFTAR,
Kemudian, cek email, klik aktivasi pendaftaran, isi data pekerja BPU, dan lakukan pembayaran dengan jumlahnya melihat dari kode iuran yang dikirim via email.
Apabila semua sudah dilakukan, peserta mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim lewat email.
Pendaftaran di Kantor Cabang
Pertama, isi formulir dokumen pendaftaran lengkap,
Selanjutnya, ambil nomor antrian di pelayanan pendaftaran dan tunggu sampai namamu dipanggil,
Setelah itu, dapatkan jumlah iuran yang akan dibayarkan, menerima tanda terima dokumen pendaftaran, lakukan pembayaran iuran, dan setelah berhasil maka akan langsung menerima kartu peserta.
PU (Penerima Upah)
Berbeda dengan BPU, Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.
Program yang bisa diikuti oleh Penerima Upah umumnya lebih banyak dibanding BPU, di antaranya:
Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Pensiun (JP),
Jaminan Kematian (JKM).
Untuk iurannya sendiri dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan persentase pembayarannya, yaitu:
JHT, besaran iurannya adalah 5,7%, dengan pembagiannya 3,7% perusahaan dan 2% pekerja,
JKK, persentase iurannya adalah sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, dan sangat tinggi 1,74%.
JKM, iuran satu ini biasanya ditanggung oleh perusahaan dengan besaran iurannya sekitar 0,3% dari upah.
JP, sekitar 3% dengan pembayarannya 2% perusahaan dan 1% pekerja.
Sama halnya dengan BPU, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan dua cara, yakni:
Daftar Online
Pertama, klik portal layanan pendaftaran di sini,
Selanjutnya, pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih “Penerima Upah”,
Kalau sudah, langsung masukkan alamat email dan kode captcha, dan klik DAFTAR,
Setelahnya, cek email, klik aktivasi pendaftaran, isi data yang ada di website secara lengkap, dan lakukan pembayaran jika sudah mendapatkan kode iuran di email,
Peserta akan mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim via email.
Daftar Kantor Cabang
Mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan lengkap,
Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran, tunggu nomor antrian, dapatkan jumlah iuran yang harus dibayar,
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran, lakukan pembayaran, setelah itu akan mendapatkan kartu peserta.
Namun, sebelum mendaftar, siapkan dahulu beberapa persyaratannya, seperti: Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha; Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; Formulir Laporan Rincian Iuran Pekerja; NPWP Perusahaan; KTP Pemilik Perusahaan; KTP Tenaga Kerja; Surat Izin Tempat Usaha/ Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan antara BPU dan PU BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, daftar untuk menjamin masa tuamu!
Pindah-pindah Tempat Kerja, Baik atau Buruk?
Senin, 25 Nov 2024
Tips Hidup Hemat untuk Simpan Uang Lebih Banyak
Selasa, 19 Nov 2024
Me Time untuk Pekerja Kantoran. Penting Gak Ya?
Rabu, 13 Nov 2024
Bekerja di Area Pertambangan? Ini Dia Tipsnya!
Senin, 11 Nov 2024