Apa yang Harus Saya Lakukan Jika Ingin Klaim JHT

Apa yang Harus Saya Lakukan Jika Ingin Klaim JHT

26 Des 2022

Bagikan

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta (atau penerima) JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran kepesertaan. Adapun kategori peserta program yang berhak menerima JHT adalah mereka yang:

  1. Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
  2. Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
  3. Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  4. Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
  5. Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
  6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  8. Mengalami cacat total tetap;
  9. Meninggal dunia;
  10. Mengajukan klaim sebagian JHT 10%; serta
  11. Mengajukan klaim sebagian JHT 30%


Cara Klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT lewat aplikasi JMO

eperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kamu bisa mengajukan klaim saldo JHT-mu cukup lewat smartphone dari rumah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
  2. Setelah itu, klik menu Jaminan Hari Tua yang ada di beranda aplikasi JMO.
  3. Klik menu Klaim JHT pada laman Jaminan Hari Tua.
  4. Pastikan kamu sudah memiliki 3 Centang Hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT. Tiga Centang Hijau ini adalah persyaratan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol Selanjutnya.
  5. Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu Sebab Klaim, lalu klik tombol Selanjutnya.
  6. Periksa kembali data diri kamu. Jika semua data sudah benar, klik tombol Sudah.
  7. Klik tombol Ambil Foto untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  8. Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening kamu yang aktif. Kemudian, klik tombol Selanjutnya.
  9. Pada laman selanjutnya, akan muncul jumlah saldo JHT kamu yang akan dibayarkan.
  10. Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT kamu. Jika sudah benar, klik tombol Konfirmasi.
  11. Proses selesai. Pengajuan klaim kamu sudah diproses. Untuk melihat proses klaim, kamu dapat membuka menu Tracking Klaim.

Klaim JHT secara online

Selain lewat aplikasi JMO, kamu juga bisa mengajukan klaim melalui komputer/laptop tanpa harus meninggalkan rumah. Langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  1. Buka portal Lapak Asik di sini.
  2. Lengkapilah data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan pada kolom yang tersedia.
  3. Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan (swafoto) dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file foto sebesar 6MB. Adapun dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan dapat kamu lihat pada laman Cara Klaim.
  4. Selanjutnya, periksa kembali semua data yang sudah kamu isi kemudian klik simpan saat muncul menu konfirmasi data pengajuan.
  5. Jika sudah menyimpan data, kamu bisa mengecek e-mail kamu untuk melihat jadwal wawancara yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Pada tahap wawancara, kamu akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara online.
  7. Jika sudah melewati tahap wawancara, berarti proses pengajuan klaim JHT kamu sudah selesai. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu saldo JHT kamu masuk ke rekening kamu

Cara terakhir untuk klaim JHT adalah mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua. Dokumen asli yang dimaksud di sini bergantung pada kategori peserta yang telah diuraikan di atas. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat daftar dokumen ini pada laman Cara Klaim. Sementara formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua akan kamu dapatkan saat berkunjung ke kantor cabang.

  2. Mengambil nomor antrean. Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.

  3. Menunggu giliran wawancara. Kemudian, duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran kamu diwawancara.

  4. Wawancara. Pada tahap ini, kamu akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

  5. Proses selesai. Jika sudah sampai tahap ini, proses pengajuan klaim JHT kamu tandanya sudah selesai. Kamu akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu saldo JHT kamu masuk ke rekening kamu.

Artikel Terkait

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu