TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan bersama Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor mebel dan kerajinan. Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (14/10).
Nota Kesepahaman tentang Sinergi Bersama dalam Rangka Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditandatangani Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho dan Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur. Pada kesempatan yang sama, PKS mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal ditandatangani Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu bersama Ketua HIMKI. Sementara itu, PKS tentang Optimalisasi Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja formal di lingkungan HIMKI ditandatangani Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi kedua pihak, meningkatkan kepesertaan, dan menjangkau lebih banyak pekerja formal maupun informal yang berada dalam rantai industri mebel dan kerajinan. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menuturkan, keterlibatan asosiasi industri menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui jaringan anggotanya, HIMKI dinilai dapat membantu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan pekerja akan pentingnya perlindungan dari risiko sosial ekonomi.
“Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk seluruh pekerja yang ada di ekosistem HIMKI. Tadi Pak Ketum HIMKI menyampaikan ada potensi 2 juta pekerja di HIMKI dan diharapkan di 2045 mencapai 10 juta pekerja, itu adalah angka potensi tenaga kerja yang sangat besar dan tentunya kita berharap kolaborasi dengan HIMKI ini untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Agung.
Agung menjelaskan, sektor mebel dan kerajinan memiliki komposisi tenaga kerja yang beragam. Selain pekerja yang bekerja di perusahaan, sektor ini juga melibatkan perajin dan pekerja mandiri. Oleh karena itu, perluasan perlindungan perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan ketentuan kepesertaan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, HIMKI diharapkan membantu menyampaikan informasi serta memberikan edukasi kepada anggota dan pelaku usaha mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama ini juga diarahkan untuk menjangkau pekerja informal yang menghadapi risiko dalam menjalankan usahanya, tetapi belum mendapatkan perlindungan secara optimal.
Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menyebut kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi pelaku industri mebel dan kerajinan beserta tenaga kerjanya. Menurutnya, perlindungan pekerja juga menjadi bagian dari upaya menciptakan industri yang produktif, berdaya saing, serta memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Di tengah dinamika situasi ekonomi yang semakin ketat, kami tetap melindungi segenap komunitas di sekeliling kita, mereka harus aman, terlindungi dan memiliki masa depan. Karena itu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan kami senang sekali karena memang tugas negara untuk hadir, HIMKI ini menjadi instrumen untuk menyambungkan, kami akan mendorong komunitas kami mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Melalui kesepakatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan HIMKI berkomitmen melanjutkan kerja sama untuk memperluas jangkauan perlindungan pekerja. Selain mendorong pertumbuhan jumlah peserta, sinergi ini diharapkan meningkatkan pemahaman mengenai peran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mendukung pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong tersedianya perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi risiko kerja. Dukungan dari berbaga pemangku kepentingan diharapkan dapat memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga semakin banyak pekerja Indonesia dapat bekerja dengan tenang, tetap produktif, dan memberikan rasa aman bagi keluarganya.
Hut Ke-27 Malut, Sherly Tjoanda Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Selasa, 13 Oktober 2026
BPJamsostek Dorong Perlindungan di Papua Barat dan Papua Barat Daya
Selasa, 29 September 2026
Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Tindak Perusahaan tidak Patuh
Rabu, 09 September 2026
Momen Harpelnas 2026, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Layani Langsung Peserta
Jumat, 04 September 2026