PR PANTURA, TARUB – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Rukhama Abduh, seorang marbot masjid sekaligus guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), di Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Santunan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, didampingi perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, dalam kegiatan tarawih dan silaturahmi (tarhim) yang digelar di salah satu masjid di Kecamatan Tarub, Selasa, 3 Maret 2026. Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk sektor informal dan pekerja keagamaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rudyanto Panjaitan, menyampaikan bahwa santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris almarhum sebesar Rp186.906.130. Ia menjelaskan, program JKM merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya apabila terjadi risiko kematian.
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, termasuk marbot masjid dan pekerja sektor informal lainnya,” ujarnya. Menurut Rudyanto, dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan sejumlah manfaat perlindungan. Apabila mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung hingga sembuh tanpa batasan plafon sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga dinyatakan sembuh. Ia menambahkan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara itu, untuk kematian yang bukan disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan program JKM.
“Program ini dirancang untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki keberlangsungan ekonomi, meskipun tulang punggung keluarga telah tiada,” jelasnya. Sementara itu, Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak semata berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan spiritual masyarakat. Salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, termasuk marbot masjid. “Kami telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.500 marbot masjid yang tersebar di 277 desa di Kabupaten Tegal. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan kepada pekerja rentan,” ungkapnya.
Menurut Amir, tugas marbot merupakan pekerjaan mulia yang dijalankan dengan penuh keikhlasan untuk mengurus dan memakmurkan masjid. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu memberikan perlindungan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan nyaman. “Marbot selama ini bekerja lebih kepada pengabdian lillahi ta’ala. Sudah sepatutnya negara hadir memberikan perlindungan agar mereka merasa tenang dalam menjalankan tugasnya,” katanya. Ia juga berharap partisipasi aktif masyarakat dan perangkat desa dalam memastikan para pekerja rentan di wilayahnya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan sosial dapat menjangkau lebih luas dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja informal di Kabupaten Tegal, sekaligus mempertegas pentingnya perlindungan sosial sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.***
Bambang Joko Sutarto Dorong Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Dan BPD DIY
Rabu, 10 Juni 2026
BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dan Kejaksaan Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial Pekerja
Selasa, 09 Juni 2026