BPJS Ketenagakerjaan Tegal Serahkan Santunan Jkm Rp186 Juta Kepada Keluarga Guru Mdt Di Tarub

BPJS Ketenagakerjaan Tegal Serahkan Santunan Jkm Rp186 Juta Kepada Keluarga Guru Mdt Di Tarub

3 jam lalu

Bagikan

PR PANTURA, TARUB – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris
almarhum Rukhama Abduh, seorang marbot masjid sekaligus guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), di Kecamatan Tarub, Kabupaten
Tegal.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, didampingi perwakilan BPJS
Ketenagakerjaan, dalam kegiatan tarawih dan silaturahmi (tarhim) yang digelar di salah satu masjid di Kecamatan Tarub, Selasa, 3
Maret 2026.

Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk sektor informal dan
pekerja keagamaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rudyanto Panjaitan, menyampaikan bahwa santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris almarhum
sebesar Rp186.906.130. Ia menjelaskan, program JKM merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dirancang untuk
memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya apabila terjadi risiko kematian.


“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti komitmen BPJS
Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, termasuk marbot masjid dan pekerja sektor
informal lainnya,” ujarnya.

Menurut Rudyanto, dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan sejumlah manfaat perlindungan.
Apabila mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung hingga sembuh tanpa batasan plafon sesuai
indikasi medis. Selain itu, peserta juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah
yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga dinyatakan sembuh.

Ia menambahkan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah
terakhir yang dilaporkan. Sementara itu, untuk kematian yang bukan disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan
sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan program JKM.


“Program ini dirancang untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki keberlangsungan ekonomi, meskipun tulang
punggung keluarga telah tiada,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak semata berfokus pada infrastruktur
fisik, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan spiritual masyarakat. Salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial bagi pekerja
rentan, termasuk marbot masjid.

“Kami telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.500 marbot masjid yang tersebar di 277 desa di Kabupaten Tegal.
Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan kepada pekerja rentan,” ungkapnya.


Menurut Amir, tugas marbot merupakan pekerjaan mulia yang dijalankan dengan penuh keikhlasan untuk mengurus dan memakmurkan
masjid. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu memberikan perlindungan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan
aman dan nyaman.

“Marbot selama ini bekerja lebih kepada pengabdian lillahi ta’ala. Sudah sepatutnya negara hadir memberikan perlindungan agar
mereka merasa tenang dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Ia juga berharap partisipasi aktif masyarakat dan perangkat desa dalam memastikan para pekerja rentan di wilayahnya terdaftar
dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan sosial dapat menjangkau lebih luas dan memberikan
dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.


Penyerahan santunan ini menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat jaring
pengaman sosial bagi pekerja informal di Kabupaten Tegal, sekaligus mempertegas pentingnya perlindungan sosial sebagai bagian dari
pembangunan yang berkelanjutan.***

Berita Terkait

Selamat Datang di
Layanan Informasi BPJS Ketenagakerjaan
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu
Hai Sahabat, Saya Jessi!
Jika butuh informasi, klik di sini.
Chat Icon
/