BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi

6 hari lalu

Bagikan

Bambang


BPJS Ketenagakerjaan, PlazaBPJamsostekIngatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi


IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan jasa konstruksi akan pentingnya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjanya secara aktif mendapatkan perlindungan program Jamsostek.

Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek, Ramdani, menegaskan para pekerja sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga sangat membutuhkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

”Pekerja konstruksi adalah kelompok berisiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dan kami ingin memastikan bahwa ketika itu terjadi, mereka sudah terlindungi,” ujar Ramdani.

Ia menjelaskan kepesertaan program Jamsostek di sektor jasa konstruksi berbeda dengan skema pekerja pada umumnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan dan dibayarkan iuranya satu per satu, maka pada sektor konstruksi, cukup proyek yang didaftarkan, dan seluruh pekerja yang terlibat akan tercover perlindungannya, dengan catatan bahwa pemberi kerja telah menyampaikan data tenaga kerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Menurut Ramdani, sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi karena mayoritas pekerja mereka bersifat harian atau borongan dan memiliki mobilitas tinggi. “Iurannya sangat terjangkau, hanya nol koma sekian persen dari nilai proyek, sesuai tabel yang ditetapkan pemerintah,” jelas Ramdani.

Ia menambahkan pendaftaran proyek dapat dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa. Pembayaran iuran bisa dilakukan secara lunas atau disesuaikan dengan termin proyek. Namun demikian, Ramdani mengingatkan pentingnya kedisiplinan perusahaan dalam membayar iuran tepat waktu. Ia menekankan bahwa manfaat perlindungan hanya berlaku jika status kepesertaan aktif.

”Kalau menunggak, perlindungan tidak bisa digunakan. Artinya, ketika terjadi kecelakaan kerja dan statusnya tidak aktif, perusahaan harus menanggung seluruh biaya medis dan santunan sendiri,” kata Ramdani.

Sebagai informasi, manfaat dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.

“Semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Perusahaan tidak perlu lagi membayar biaya medis atau santunan, asalkan administrasi tertib dan iuran dibayarkan,” ujar Ramdani.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan lebih dari tiga bulan. Jika kematian terjadi sebelum masa kepesertaan tiga bulan maka ahli waris diberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah terbaru mengenai manfaat JKM.

Ada pula manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak, hingga maksimal Rp174 juta berdasarkan ketentuan persyaratan yang berlaku. Ia juga mengingatkan perusahaan yang lalai mendaftarkan proyeknya atau menunggak iuran dapat dikenakan gugatan hukum oleh pekerja atau ahli waris, serta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

Lebih jauh, Ramdani menyampaikan pentingnya komunikasi aktif antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan jasa konstruksi. Menurutnya, dengan hubungan yang baik, perusahaan akan lebih mudah diingatkan tentang kewajibannya

 ”Kami menjalin komunikasi yang erat agar perusahaan jasa konstruksi tetap patuh terhadap aturan. Ini bagian dari misi kami untuk memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja di Indonesia,” pungkas Ramdani. (msb/dani)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu