indosatunews.com
SERANG, Indosatunews.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Taiwan, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang akan serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris.
Diketahui, PMI yang meninggal dunia tersebut bernama Lovita Sari warga Serang, Banten. Almarhumah merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) penempatan di Taiwan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni. Rabu, (24/07).
“Iya benar, bahwa kami baru saja mendapatkan informasi bahwa ada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan PMI penempatan Taiwan telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas,” kata Fatoni.
“Terkait hal tersebut, kita akan menyerahkan hak almarhum berupa Jaminan Kematian kepada ahli waris sebesar Rp. 85 juta dengan rincian Rp. 75 juta santunan kematian dan Rp. 10 juta biaya pemakaman,” tambah Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menyebutkan bahwa santunan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Untuk itu, kami BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini nantinya bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” harap Fatoni.
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp68,24 Triliun Sepanjang 2025
Jumat, 17 Juli 2026
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Kini Hadir Untuk Pekerja Di Papua
Rabu, 08 Juli 2026
BPJS Ketenagakerjaan Dan Pemprov Sumbar Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 27 Juni 2026