TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kepala Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution menyerahkan santuan jaminan kematian BPJamsostek kepada ahli waris almarhum Juandi di Kantor Pos Indonesia Aceh Tengah, Rabu (6/12/2023)
Almarhum Juandi adalah seorang buruh bongkar muat di Pasar Angkup, terdaftar sebagai pekerja informal pada Bulan Agustus dan meninggal pada 11 November 2023 lalu.
Ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta dalam upaya melindungi keluarga pekerja informal.
Kepala Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan Kerjasama antara Kantor Pos dan BPJamsostek melalui joint marketing telah berhasil meningkatkan jumlah kepesertaan baru Bukan Penerima Upah (BPU).
Dengan kerjasama ini masyarakat bisa mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui loket Kantor Pos terdekat.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja informal," kata Sulaiman.
Program jaminan sosial dianggap penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, mendukung kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.
BPJamsostek menegaskan komitmennya dalam melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang, menunjukkan bahwa kepesertaan baru beberapa bulan tidak menghalangi hak ahli waris untuk menerima santunan.
"Harapan BPJamsostek adalah agar seluruh pekerja informal dapat terlindungi, memungkinkan mereka bekerja tanpa kecemasan dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengentasan kemiskinan di wilayah tersebut," katanya. (*)
Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Lounge Pekerja Migran di Juanda
Senin, 13 Oktober 2025
Ketua RT di Banyumas Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Pemkab
Senin, 13 Oktober 2025
BPJS Ketenagakerjaan dan Gubernur Bengkulu Serahkan Santunan Rp190,5 Juta kepada Ahli Waris
Senin, 08 September 2025